Sudah 20 Tahun Tempati Lahan, Warga Maridan Minta Status Hak Milik Dipercepat

Sudah lebih dari 20 tahun menempati lahan, warga Desa Maridan di Penajam Paser Utara berharap pemerintah segera memberikan kepastian hukum melalui perubahan status sertifikat menjadi hak milik.
Fajri
By
1.2k Views

Kaltim.akurasi.id, Penajam Paser Utara — Warga penerima reforma agraria di RT 17 Desa Maridan, Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), meminta pemerintah mempercepat peningkatan status lahan dari hak pakai menjadi hak milik.

Permintaan tersebut disampaikan salah satu penerima reforma agraria, Salasamanggale, usai mengikuti sosialisasi dan penandatanganan dokumen sertifikasi lahan bersama notaris.

Ia mengaku telah menggarap lahan tersebut sejak 2006. Dua tahun kemudian, tepatnya pada 2008, dirinya membangun rumah dan menetap bersama keluarga di kawasan itu.

“Tanah itu sudah kami garap lebih dari 20 tahun. Saya mulai garap tahun 2006, lalu 2008 sudah membangun rumah untuk tempat tinggal,” ujarnya.

Namun belakangan, lahan yang ditempati warga disebut masuk dalam hak pengelolaan Badan Bank Tanah. Menurut Salasamanggale, sebelum dikelola Bank Tanah, kawasan tersebut merupakan eks Hak Pengusahaan Hutan (HPH) milik ICI yang pada 1995 diserahkan kepada kelompok tani.

“Dulu itu HPH-nya ICI. Setelah diserahkan ke kelompok tani, tiba-tiba muncul HGU lain, lalu sekarang dianggap tanah Bank Tanah,” katanya.

Ia menilai status hak pakai selama 10 tahun belum memberikan kepastian penuh bagi warga yang telah lama bermukim dan menggantungkan hidup di kawasan tersebut. Karena itu, ia berharap pemerintah dapat mempercepat perubahan status menjadi hak milik, setidaknya dalam waktu lima tahun.

“Kami mohon supaya bisa dipercepat jadi hak milik. Kalau masih hak pakai, kami merasa belum tenang,” ucapnya.

Pria berusia 63 tahun itu mengatakan, di atas lahan seluas sekitar 4,2 hektare yang dikelolanya telah berdiri rumah tinggal, jaringan listrik, hingga kebun karet yang menjadi sumber penghidupan keluarga.

Menurutnya, kepastian status hak milik sangat penting agar masyarakat memiliki jaminan hukum atas tanah yang telah lama ditempati.

“Kalau sudah hak milik, kami lebih lega. Mau diapakan tanah itu jelas. Kalau sekarang misalnya mau jual saja harus izin lagi,” ujarnya.

Meski demikian, ia mengaku tetap mengikuti proses yang ada dan menandatangani dokumen yang diajukan pemerintah karena khawatir kesulitan mengurus sertifikat secara mandiri.

“Kalau urus sendiri susah juga, apalagi kami dari Maridan jauh ke sini. Jadi sementara ini kami ikut proses yang ada,” jelasnya. (*)

Penulis: Nelly Agustina
Editor: Redaksi Akurasi.id

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Menu Vertikal
Menu Sederhana