14 Advokat Geruduk Kantor Gubernur, Minta TGUPP Kaltim Dibubarkan

Sejumlah advokat mendatangi Kantor Gubernur Kaltim dan menuntut pembubaran TGUPP setelah menemukan dugaan cacat administratif dalam SK pembentukannya, termasuk kejanggalan masa berlaku yang dinilai melanggar aturan.
Fajri
By
1.1k Views

Kaltim.akurasi.id, Samarinda – Sebanyak 14 advokat mendatangi Kantor Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) untuk melayangkan surat tuntutan pembubaran Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP).

Langkah ini diambil setelah para advokat melakukan kajian terhadap Surat Keputusan (SK) pembentukan TGUPP selama dua pekan terakhir. Mereka menilai terdapat dugaan pelanggaran dalam aspek administrasi pemerintahan.

Perwakilan advokat, Dyah Lestari, menyebut SK tersebut berpotensi bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah juncto Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

Menurutnya, salah satu kejanggalan terletak pada tanggal penetapan dan masa berlaku SK. Dokumen bernomor 100.3.3.1/K.9/2026 itu ditetapkan pada 19 Februari 2026, namun masa berlakunya justru dimulai lebih awal, yakni sejak 2 Januari 2026 hingga 31 Desember 2026.

“Suatu produk hukum pada prinsipnya tidak berlaku surut. Harus sesuai dengan tanggal penetapan, kecuali dalam kondisi tertentu seperti keadaan darurat,” ujarnya saat ditemui di Kantor Gubernur Kaltim, Senin (27/4/2026).

Atas dasar tersebut, para advokat meminta agar SK pembentukan TGUPP dibatalkan. Mereka juga menuntut agar seluruh honor yang telah diterima anggota tim dikembalikan ke kas daerah selama dasar hukum SK tersebut dinilai bermasalah.

Selain pembatalan SK, mereka secara tegas mendesak agar TGUPP dibubarkan.

“Kami sudah menyampaikan seluruh tuntutan dalam surat resmi. Harapannya, Gubernur dapat membaca dan mengambil langkah korektif,” tegas Dyah.

Surat tuntutan tersebut juga ditembuskan ke sejumlah lembaga, di antaranya DPRD Kaltim, Kejaksaan Tinggi Kaltim, Inspektorat, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), serta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). (*)

Penulis: Yasinta Erikania Daniartie
Editor: Redaksi Akurasi.id

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Menu Vertikal
Menu Sederhana