Kaltim.akurasi.id, Samarinda – Inspektorat Samarinda akan menindaklanjuti adanya kesalahan dalam proses kontrak sewa mobil jenis Land Rover Defender yang diperuntukkan bagi tamu penting Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Inspektorat Samarinda, Firdaus Akbar, menyampaikan pihaknya juga akan mendalami dugaan pelanggaran disiplin dalam proses pengadaan kendaraan tersebut.
Pemeriksaan dilakukan berdasarkan data dan fakta yang ada. Jika dalam prosesnya ditemukan indikasi pelanggaran, maka akan ditentukan tingkat sanksi yang diberikan, mulai dari ringan, sedang hingga berat. Sebaliknya, jika tidak ditemukan pelanggaran, hasil tersebut juga akan disampaikan secara terbuka kepada publik.
“Kalau ada pelanggaran tentu akan kita tindaklanjuti sesuai ketentuan. Tapi kalau tidak ada, itu juga akan kami sampaikan secara transparan,” tuturnya.
Dikatakannya, inspektorat akan segera menerbitkan surat tugas untuk pemeriksaan lanjutan. Tim yang dibentuk diberi waktu selama 14 hari kerja untuk melakukan pendalaman.
Ia menegaskan, pemeriksaan ini masih berada dalam ranah aparat pengawasan intern Ppmerintah (APIP) dan belum melibatkan aparat penegak hukum.
“Ini masih pemeriksaan internal. Jadi belum sampai ke ranah penegakan hukum,” jelasnya.
Adapun fokus pemeriksaan saat ini masih pada kendaraan sewa jenis Defender, sesuai arahan Wali Kota Samarinda, Andi Harun, mengingat isu tersebut menjadi perhatian publik.
Meski demikian, tidak menutup kemungkinan pemeriksaan akan diperluas ke kendaraan lainnya, sebagai bagian dari upaya perbaikan tata kelola pengadaan di lingkungan Pemkot Samarinda.
“Tahap awal kita fokus dulu pada Defender, tapi ke depan bisa saja kita kembangkan ke pengadaan lainnya,” tambahnya.
Terkait standar harga, Firdaus menjelaskan, pemerintah daerah telah memiliki acuan melalui standar satuan harga yang diatur dalam peraturan wali kota. Untuk sewa kendaraan, batas atas berada di kisaran Rp165 juta.
Selama nilai sewa masih berada dalam batas tersebut, secara administratif dinilai masih sesuai ketentuan. Namun demikian, Inspektorat tetap akan menilai seluruh proses secara menyeluruh guna memastikan tidak ada pelanggaran dalam pelaksanaannya.
“Selama masih dalam batas tersebut, secara administratif masih dinilai sesuai,” tutupnya. (*)
Penulis: Muhammad Zulkifli
Editor: Devi Nila Sari