Kaltim.akurasi.id, Samarinda – Polemik pembatalan sepihak kepesertaan Program Gratispol masih terus bergulir. Sejumlah mahasiswa yang sebelumnya dinyatakan lolos sebagai penerima bantuan pendidikan memilih terus memperjuangkan haknya melalui berbagai jalur, mulai dari permohonan audiensi, penyampaian surat tuntutan, hingga rencana mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Salah satu peserta yang terdampak adalah Zahra Khan, mahasiswi Program Magister (S2) Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Kalimantan Timur (UMKT). Ia menegaskan akan terus memperjuangkan haknya karena merasa dirugikan oleh pembatalan tersebut.
“Mengapa? Karena saya sendiri, secara pribadi, merasa telah dirugikan, khususnya secara administrasi. Saya sudah diumumkan sebagai penerima, tetapi kemudian dibatalkan,” ujarnya kepada awak media di Samarinda, Selasa (30/6/2026).
Zahra menempuh pendidikan S2 Hukum di UMKT pada usia 50 tahun. Namun, berdasarkan hasil evaluasi dan penyesuaian terhadap ketentuan dalam Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 24 Tahun 2025 tentang Program Gratispol, ia dinyatakan tidak lagi memenuhi syarat karena melebihi batas usia maksimal penerima program.
Meski demikian, Zahra menilai persoalan tersebut bukan semata-mata berkaitan dengan usianya, melainkan menyangkut hak setiap warga negara untuk memperoleh pendidikan.
Menurutnya, kesempatan untuk melanjutkan pendidikan seharusnya tidak dibatasi oleh faktor usia selama seseorang masih memiliki semangat belajar dan memenuhi persyaratan akademik.
“Memang secara usia saya sudah tergolong senior, tetapi hak untuk memperoleh pendidikan jauh lebih penting dan harus diwujudkan bagi siapa saja,” katanya.
Ia berharap pemerintah memberikan ruang yang lebih luas bagi masyarakat yang ingin meningkatkan kualitas diri melalui pendidikan, tanpa memandang usia.
Baginya, pendidikan merupakan investasi jangka panjang yang tidak hanya bermanfaat bagi individu, tetapi juga bagi masyarakat secara luas.
“Kami akan terus berjuang untuk persoalan ini,” tegas Zahra. (*)
Penulis: Yasinta Erikania Daniartie
Editor: Redaksi Akurasi.id