Eksekusi Tak Kunjung Terbit, Pemenang PK Sengketa Lahan PM Noor Cari Kepastian Hukum

Empat bulan setelah mengajukan permohonan eksekusi putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung, pihak Heryono Admaja mengaku belum mendapatkan kepastian dari Pengadilan Negeri Samarinda. Merasa hak kliennya belum terpenuhi, tim kuasa hukum akhirnya mendatangi Pengadilan Tinggi Kaltim untuk meminta perlindungan dan kepastian hukum.
Fajri
By
1.2k Views

Kaltim.akurasi.id, Samarinda – Meski telah memenangkan sengketa lahan di Jalan PM Noor, Kelurahan Sempaja Timur, Kecamatan Samarinda Utara, melalui putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung, pihak Heryono Admaja mengaku hingga kini belum memperoleh kepastian terkait pelaksanaan eksekusi atas objek sengketa tersebut.

Kuasa hukum Heryono Admaja, Abraham Ingan, mengatakan pihaknya mendatangi Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur (PT Kaltim) untuk meminta kepastian hukum sekaligus mengajukan permohonan perlindungan hukum atas belum terlaksananya putusan PK Nomor 1365 PK/Pdt/2025 tertanggal 1 Desember 2025.

“Kami datang ke Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur untuk mempertanyakan kepastian hukum atas putusan yang telah dimenangkan klien kami. Sampai saat ini penetapan eksekusi dari Ketua Pengadilan Negeri Samarinda belum juga diterbitkan,” ujar Abraham.

Ia menjelaskan, permohonan eksekusi telah diajukan ke Pengadilan Negeri Samarinda sejak 13 Februari 2026. Namun hingga memasuki bulan keempat, pihaknya mengaku belum menerima kepastian terkait pelaksanaan eksekusi tersebut.

Dalam kesempatan itu, tim kuasa hukum juga menyerahkan sejumlah dokumen pendukung serta menyampaikan berbagai hal yang mereka nilai perlu menjadi perhatian dalam proses penyelesaian perkara.

“Kami berharap ada solusi dan kepastian hukum terkait pelaksanaan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap sehingga hak-hak klien kami dapat dipenuhi sebagaimana mestinya,” katanya.

Abraham menegaskan pihaknya hanya menginginkan agar putusan yang telah inkrah dapat dijalankan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Saat ini, surat permohonan perlindungan hukum yang diajukan ke PT Kaltim telah diterima dan masih dalam tahap pengkajian. Tim kuasa hukum juga mengaku sedang menunggu jadwal audiensi dengan Ketua Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur.

“Kami sudah menerima tanda terima surat dan saat ini menunggu waktu dari Ketua Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur untuk menerima audiensi kami,” ujarnya.

Menurut Abraham, Putusan PK Nomor 1365 PK/Pdt/2025 secara hukum telah membatalkan putusan sebelumnya, baik di tingkat Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, maupun kasasi. Karena itu, pihaknya mempertanyakan belum diterbitkannya penetapan eksekusi meski putusan PK telah terbit sejak Desember 2025.

Ia mengungkapkan, berdasarkan penjelasan yang diterima dari Ketua Pengadilan Negeri Samarinda, eksekusi dinilai tidak lagi diperlukan karena pihak Heryono Admaja disebut telah menguasai objek sengketa.

Namun demikian, Abraham menyatakan masih terdapat tiga kios di lokasi sengketa yang hingga kini ditempati pihak lain yang menurut mereka tidak memiliki dasar hukum atas lahan tersebut.

“Kami berharap ada kepastian hukum, baik bagi masyarakat maupun bagi klien kami sebagai pihak yang telah memenangkan PK. Kami tidak ingin masyarakat menjadi korban akibat ketidakjelasan pelaksanaan putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap,” tegasnya.

Terkait keberadaan tiga kios tersebut, Abraham mengatakan pihaknya telah melaporkannya kepada aparat kepolisian karena dinilai telah memasuki ranah pidana.

“Kami menghormati pandangan yang disampaikan Pengadilan Negeri. Namun terkait keberadaan pihak-pihak yang masih menempati sebagian objek sengketa, persoalan tersebut telah kami laporkan kepada kepolisian untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” jelasnya. (*)

Penulis: Muhammad Zulkifli
Editor: Redaksi Akurasi.id

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Menu Vertikal
Menu Sederhana