Kaltim.akurasi.id, Samarinda — Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur resmi membuka pendaftaran Program Beasiswa Gratispol Pendidikan Tahun Anggaran 2026. Pendaftaran bagi mahasiswa yang menempuh pendidikan di dalam daerah telah dibuka sejak 2 Desember 2025 dan akan berlangsung hingga 10 Januari 2026.
Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setdaprov Kaltim, Dasmiah, mengatakan pendaftaran tahap awal ini diperuntukkan bagi mahasiswa aktif yang sedang menempuh pendidikan di perguruan tinggi negeri (PTN) maupun perguruan tinggi swasta (PTS) di Kalimantan Timur.
“Untuk tahun 2026, pendaftaran bagi mahasiswa dalam daerah sudah dibuka sejak 2 Desember dan akan berakhir pada 10 Januari. Kesempatan ini diharapkan bisa dimanfaatkan sebaik mungkin oleh mahasiswa,” ujar Dasmiah.
Ia menjelaskan, mahasiswa aktif mulai semester 2 hingga semester 8 sudah dapat mendaftarkan diri pada Program Gratispol Pendidikan Gelombang I Tahun 2026. Program ini menyasar mahasiswa lama atau mahasiswa aktif yang masih menjalani perkuliahan sesuai ketentuan yang berlaku.
Dasmiah mendorong mahasiswa agar tidak ragu mendaftar. Menurutnya, proses pendaftaran tidak hanya berkaitan dengan penyaluran bantuan, tetapi juga menjadi bagian penting dalam pemenuhan administrasi dan penguatan basis data penerima manfaat.
Baca Juga
“Pendaftaran ini merupakan salah satu persyaratan yang diminta oleh BPK dan BPKP, agar basis data penerima bantuan lebih tertib dan akuntabel. Dengan begitu, bisa diketahui siapa saja yang sudah menerima bantuan dan dalam bentuk apa,” jelasnya.
Sementara itu, pendaftaran untuk mahasiswa luar daerah belum dibuka dan akan menyusul pada tahap berikutnya. Meski demikian, Pemprov Kaltim tetap menjalin kerja sama dengan perguruan tinggi di luar Kalimantan Timur, termasuk untuk program pendidikan luar negeri.
“Untuk kategori luar daerah dan luar negeri, proses verifikasi dan validasi akan dilakukan lebih mendalam karena adanya persyaratan khusus yang harus dipenuhi,” tambahnya.
Baca Juga
Adapun bantuan pembiayaan dalam Program Gratispol Pendidikan diberikan secara bertahap hingga mahasiswa penerima mencapai batas semester tertentu. Bantuan diberikan hingga semester 4 untuk jenjang D3, profesi, dan S2; semester 6 untuk jenjang S3; semester 8 untuk jenjang D4 dan S1; serta semester 10 untuk jenjang Spesialis-1 (Sp-1). (*)
Penulis: Muhammad Zulkifli
Editor: Redaksi Akurasi.id