Paripurna Hak Angket Batal, Golkar Hanya Diwakili Hasanuddin Mas’ud

Rapat Paripurna DPRD Kaltim mengenai pembahasan hak angket batal digelar, lantaran tidak memenuhi syarat kuorum. Anggota dewan yang hadir hanya 32 orang dari 55 anggota.
Devi Nila Sari
1.6k Views

Kaltim.akurasi.id, Samarinda – Rapat Paripurna DPRD Kalimantan Timur dengan agenda pembahasan hak angket terhadap Gubernur Kaltim batal digelar karena tidak memenuhi syarat kuorum. Kegagalan rapat tersebut turut disorot karena Fraksi Golkar hanya mengirimkan satu anggotanya, yakni Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud.

Wakil Ketua DPRD Kaltim, Ananda Emira Moeis mengatakan, jumlah anggota DPRD yang hadir hanya 32 orang dari total 55 anggota. Padahal, sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, rapat paripurna hak angket baru dapat dimulai apabila dihadiri sedikitnya tiga perempat dari jumlah anggota DPRD atau minimal 41 orang.

“Dari Fraksi Golkar hadir satu orang, Gerindra tujuh orang, PDI Perjuangan sembilan orang, PKB enam orang, PAN-NasDem dua orang, PKS empat orang, dan Demokrat tiga orang,” beber wanita yang akrab disapa Nanda itu, Rabu (10/6/2026).

Minimnya kehadiran anggota, khususnya dari Fraksi Golkar, membuat jumlah peserta rapat jauh di bawah ambang batas kuorum. Akibatnya, pimpinan rapat terpaksa melakukan skorsing sebanyak dua kali sebelum akhirnya memutuskan menunda rapat paripurna tersebut.

Nanda menjelaskan, skorsing pertama dilakukan selama 10 menit dan skorsing kedua selama 30 menit untuk memberi kesempatan kepada anggota yang belum hadir. Selama masa penundaan itu, pimpinan DPRD juga berupaya menghubungi anggota yang belum berada di ruang rapat.

“Awalnya yang hadir sekitar 30 sampai 31 anggota, kemudian bertambah menjadi 32 anggota. Namun tetap belum memenuhi kuorum,” katanya.

Ia menjelaskan, apabila jumlah kehadiran mencapai minimal 41 anggota, maka rapat akan dilanjutkan dengan penyampaian penjelasan dari pengusul hak angket, pandangan fraksi-fraksi, hingga pengambilan keputusan.

Dalam mekanisme tersebut, usulan hak angket juga harus memperoleh persetujuan sedikitnya dua pertiga dari anggota yang hadir. Karena syarat awal berupa kuorum tidak terpenuhi, seluruh tahapan tersebut tidak dapat dijalankan.

“DPRD telah menjalankan seluruh prosedur sesuai aturan, termasuk menjadwalkan rapat Badan Musyawarah (Banmus), paripurna, serta melakukan konsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri,” pungkasnya. (*)

Penulis: Muhammad Zulkifli
Editor: Devi Nila Sari

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Menu Vertikal
Menu Sederhana