Kaltim.akurasi.id, Samarinda – Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda menerapkan skema parkir berlangganan untuk parkir di tepi jalan umum. Melalui sistem ini, masyarakat tidak lagi membayar setiap kali memarkir kendaraan, melainkan menggunakan tarif berlangganan tahunan.
Wali Kota Samarinda Andi Harun mengatakan, kendaraan roda dua (R2) direncanakan dikenakan tarif Rp400 ribu per tahun. Sementara kendaraan roda empat (R4) atau mobil dikenakan tarif Rp1 juta per tahun.
Menurutnya, jika tarif tersebut dihitung berdasarkan 360 hari, biaya parkir kendaraan roda dua setara sekitar Rp1.100 per hari. Sedangkan kendaraan roda empat sekitar Rp2.700 per hari.
“Untuk kendaraan roda dua rencananya Rp400.000 setahun. Kalau Rp400.000 dibagi 360 hari, jatuhnya hanya sekitar Rp1.100 per hari,” kata Andi Harun.
Ia menjelaskan, sistem berlangganan memungkinkan pengguna kendaraan parkir berkali-kali dalam sehari di lokasi yang masuk dalam skema tersebut tanpa harus membayar setiap kali parkir.
Andi Harun membandingkan sistem tersebut dengan mekanisme parkir sebelumnya. Untuk kendaraan roda dua, misalnya, tarif sekali parkir sekitar Rp2.000. Jika kendaraan digunakan untuk parkir hingga 10 kali dalam sehari, biaya yang dikeluarkan dapat mencapai Rp20 ribu.
“Kalau dalam satu hari parkir sampai 10 kali, bisa membayar Rp20.000,” tuturnya.
Sementara itu, tarif resmi parkir kendaraan roda empat sebelumnya sekitar Rp4.000 sekali parkir. Namun, Andi Harun menyebut masih terdapat praktik parkir liar yang memungut tarif lebih tinggi, yakni sekitar Rp5.000 hingga Rp10.000 sekali parkir.
Dengan sistem berlangganan, pengguna kendaraan tidak lagi dikenakan biaya tambahan setiap kali parkir di lokasi yang tercakup dalam skema tersebut.
“Mau parkir 10 kali, 20 kali, atau 30 kali dalam sehari, tetap hanya membayar sesuai biaya berlangganan tahunan. Untuk kendaraan roda empat sekitar Rp2.700 per hari,” jelasnya.
Andi Harun mengatakan, penerapan parkir berlangganan mencakup lokasi parkir di tepi jalan umum mulai dari wilayah Palaran hingga Sungai Siring. Selain memberikan kemudahan bagi masyarakat, sistem tersebut diharapkan dapat menekan potensi kebocoran dalam pengelolaan pendapatan sektor parkir.
Namun, skema parkir berlangganan tidak berlaku untuk lokasi parkir di dalam gedung. Parkir di mal, hotel, dan fasilitas lainnya tetap menggunakan mekanisme yang berlaku saat ini.
“Kalau parkir di dalam gedung, tetap berlaku seperti biasanya. Yang akan kita atur adalah parkir yang memiliki pengaturan langsung dan dapat dipungut oleh pemerintah kota berdasarkan peraturan perundang-undangan, yaitu parkir di tepi jalan umum,” ungkapnya.
Ia menjelaskan, parkir di dalam gedung masuk dalam mekanisme retribusi parkir. Penyelenggara parkir dikenakan retribusi, sedangkan pengelolaan layanan parkir umumnya dilakukan melalui vendor swasta dengan sistem parking gate otomatis.
“Kalau di dalam gedung, itu merupakan retribusi parkir. Penyelenggara parkir dikenakan retribusi, karena biasanya mal, hotel, dan tempat lainnya menggunakan vendor swasta melalui sistem parking gate secara otomatis,” jelasnya. (*)
Penulis: Muhammad Zulkifli
Editor: Redaksi Akurasi.id