Tak Lagi Antre Bebas di SPBU, Ini Aturan Baru Pengambilan Biosolar di Samarinda

Mulai 1 September 2026, pengambilan antrean Biosolar di Samarinda akan terintegrasi dengan sistem pengujian kendaraan bermotor. Pemilik kendaraan nantinya mengambil nomor antrean melalui UPKB Dishub Samarinda setelah kendaraan dinyatakan laik jalan dan dokumennya lengkap.
Fajri
By

Kaltim.akurasi.id, Samarinda – Dinas Perhubungan (Dishub) Samarinda akan mulai mengatur antrean solar bersubsidi atau Biosolar melalui sistem jadwal dan nomor antrean kendaraan. Mekanisme tersebut ditargetkan mulai berlaku pada 1 September 2026.

Pengaturan antrean yang selama ini dilakukan di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) nantinya akan terintegrasi dengan Unit Pelayanan Pengujian Kendaraan Bermotor (UPKB) Dishub Samarinda.

Kepala Dishub Samarinda Hotmarulitua Manalu mengatakan, pengambilan nomor antrean dilakukan melalui unit pelayanan dan selanjutnya dapat dipantau melalui sistem pengujian kendaraan bermotor (PKB).

“Mulai 1 September, pengambilan nomor antrean dilakukan di unit pelayanan dan selanjutnya termonitor di PKB,” kata Manalu.

Sebelum mendapatkan nomor antrean, kendaraan akan menjalani pemeriksaan fisik untuk memastikan kelaikan jalan serta kelengkapan dokumen. Namun, pemeriksaan tersebut tidak berarti pemilik kendaraan harus membawa kendaraan ke UPKB setiap hari.

Dishub menyiapkan mekanisme agar kendaraan yang telah dinyatakan laik jalan dan memiliki dokumen lengkap dapat mengambil nomor antrean untuk jadwal berikutnya. Dengan demikian, pemilik kendaraan tidak perlu datang ke UPKB setiap hari hanya untuk mendapatkan antrean.

“Kalau kendaraannya laik jalan, kemudian lengkap dengan dokumennya, kami akan tanyakan apakah pemilik kendaraan ingin mengambil antrean untuk tanggal berikutnya. Dengan sistem tersebut, pemilik kendaraan tidak perlu datang ke PKB setiap hari,” jelasnya.

Sementara bagi kendaraan yang wajib menjalani pemeriksaan berkala setiap bulan, data hasil pemeriksaan nantinya akan dilaporkan melalui sistem yang tersedia.

Manalu mengatakan, pengaturan tersebut merupakan bagian dari upaya Dishub Samarinda memperketat pengawasan sekaligus mengendalikan distribusi BBM bersubsidi, khususnya Biosolar.

Menurutnya, integrasi antara sistem antrean dengan data pengujian kendaraan diharapkan dapat membantu memastikan kendaraan yang mendapatkan BBM bersubsidi memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan.

Di sisi lain, Dishub Samarinda masih menunggu surat edaran terkait pengawasan kendaraan dengan dimensi dan muatan berlebih atau over dimension and overloading (ODOL).

Surat edaran tersebut masih dalam tahap pembahasan setelah sebelumnya dilakukan peluncuran bersama jajaran perhubungan kabupaten, kota, dan provinsi.

“Kalau sudah diterbitkan dan mekanismenya sudah jelas, kami siap menjalankannya. Kami memiliki niat baik untuk benar-benar melakukan pengawasan dan pengendalian terkait BBM,” ujarnya. (*)

Penulis: Muhammad Zulkifli
Editor: Redaksi Akurasi.id

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Menu Vertikal
Menu Sederhana