Hak Angket DPRD Kaltim Masih Menggantung, Tunggu Arahan Kemendagri

Hampir sebulan setelah gelombang aksi tuntutan hak angket menggema di Kalimantan Timur, DPRD Kaltim belum juga menggelar rapat paripurna terkait usulan tersebut. Kini, kelanjutan hak angket disebut masih menunggu hasil konsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri di Jakarta.
Fajri
By
1.1k Views

Kaltim.akurasi.id, Samarinda – Hampir satu bulan berlalu sejak aksi demonstrasi yang menuntut penggunaan hak angket terhadap Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur digelar. Namun hingga kini, DPRD Kalimantan Timur belum juga memastikan jadwal rapat paripurna untuk membahas usulan tersebut.

Padahal, usulan hak angket sebelumnya telah mendapat dukungan enam fraksi DPRD Kaltim melalui rapat konsultasi yang digelar di Gedung D DPRD Kaltim pada Senin (4/5/2026) lalu.

Belakangan, beredar surat undangan rapat konsultasi dengan Direktorat Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda) Kementerian Dalam Negeri RI di Jakarta yang dijadwalkan berlangsung pada Selasa (19/5/2026). Agenda tersebut kemudian dilanjutkan dengan rapat pembahasan hasil konsultasi di Ruang Rapat Badan Penghubung Provinsi Kaltim, Jakarta, pada Rabu (20/5/2026).

Menanggapi hal itu, Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud, awalnya menyebut pembahasan bersama Kemendagri kemungkinan membahas persoalan umum.

Namun setelah ditegaskan bahwa agenda konsultasi berkaitan dengan hak angket, ia menyatakan seluruh proses tetap harus mengacu pada arahan Kemendagri.

“Mungkin itu masih ingin ditanyakan karena semuanya kan berada di Kemendagri,” ujarnya saat diwawancarai awak media di Samarinda, Senin (18/5/2026).

Ia menjelaskan fraksi-fraksi di DPRD Kaltim ingin meminta arahan secara langsung kepada Kemendagri agar proses penggunaan hak angket tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.

“Barangkali teman-teman ke sana untuk meminta arahan. Jangan sampai nanti prosesnya sudah berjalan, tapi ada hal lain di sana,” katanya.

Sementara itu, terkait kemungkinan pelaksanaan rapat paripurna mengenai usulan hak angket, Hasanuddin menegaskan keputusan tersebut baru akan dibahas setelah hasil konsultasi dengan Kemendagri diperoleh.

Menurutnya, agenda hak angket nantinya kemungkinan akan terlebih dahulu dibahas di Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kaltim.

“Untuk paripurna hak angket, kemungkinan setelah dari sana akan dimasukkan ke Banmus. Tujuh fraksi nanti yang menentukan, sementara pimpinan pada dasarnya mengikuti keputusan anggota fraksi,” jelasnya. (*)

Penulis: Yasinta Erikania Daniartie
Editor: Redaksi Akurasi.id

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Menu Vertikal
Menu Sederhana