Hak Angket Rudy Mas’ud Belum Beres, DPRD Kaltim Jadwalkan Rapat Lagi 13 Juli

Pembahasan usulan hak angket terhadap Gubernur Kalimantan Timur Rudy Mas'ud belum juga menemui kepastian. Setelah rapat paripurna sebelumnya gagal karena tidak memenuhi kuorum, DPRD Kaltim menjadwalkan rapat lanjutan pada 13 Juli 2026.
Fajri
By
2.2k Views

Kaltim.akurasi.id, Samarinda – Kelanjutan pembahasan usulan hak angket terhadap Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) Rudy Mas’ud masih belum menemui kepastian. DPRD Kaltim memang telah menjadwalkan rapat paripurna lanjutan pada 13 Juli 2026, namun pelaksanaannya masih bersifat tentatif.

Sebelumnya, rapat paripurna yang digelar pada 10 Juni 2026 terpaksa ditunda karena tidak memenuhi kuorum.

Dalam rapat Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kaltim yang digelar di Gedung E Kantor DPRD Kaltim, Selasa (30/6/2026), para anggota dewan menyusun agenda kerja untuk Juli hingga Agustus 2026. Salah satu agenda yang turut dibahas adalah penjadwalan kembali rapat paripurna mengenai usulan hak angket.

Wakil Ketua III DPRD Kaltim, Yenni Eviliana, mengatakan Banmus membahas sejumlah agenda setelah masa reses, mulai dari rapat komisi, pembahasan pendahuluan anggaran, hingga persiapan pembahasan APBD Perubahan 2026 dan APBD Murni 2027.

Selain itu, pembahasan mengenai rapat paripurna lanjutan usulan hak angket juga masuk dalam agenda.

“Terkait hak angket memang ada, tetapi saat ini baru dijadwalkan sementara pada 13 Juli,” ujarnya kepada awak media.

Meski demikian, Yenni menegaskan jadwal tersebut belum bersifat final karena masih menyesuaikan perkembangan agenda DPRD. Selain akan digabungkan dengan agenda lain, DPRD juga masih menunggu proses pelantikan anggota DPRD pengganti antarwaktu (PAW) almarhum Kamaruddin Ibrahim yang meninggal dunia pada Mei lalu.

“Sudah dijadwalkan, tetapi belum pasti. Kita lihat perkembangan nanti karena memang masih bersifat sementara,” katanya.

Meski belum final, ia memastikan agenda rapat lanjutan hak angket telah dimasukkan dalam kalender kegiatan DPRD Kaltim.

Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu menilai pembahasan hak angket setidaknya masih memerlukan satu kali rapat lanjutan untuk melengkapi tahapan yang belum terselesaikan pada sidang sebelumnya.

“Kemarin kan masih belum lengkap dan belum ada keputusan. Kemungkinan paling tidak satu sampai tiga kali pertemuan lagi,” ujarnya.

Sebagai informasi, rapat paripurna yang membahas usulan hak angket harus dihadiri sedikitnya tiga perempat dari jumlah anggota DPRD Kaltim atau sekitar 42 dari total 55 anggota.

Namun, pada rapat 10 Juni lalu hanya 32 anggota yang hadir. Pimpinan DPRD bahkan sempat menskors rapat sebanyak tiga kali, tetapi jumlah peserta tetap tidak memenuhi syarat kuorum sehingga sidang akhirnya ditunda. (*)

Penulis: Yasinta Erikania Daniartie
Editor: Redaksi Akurasi.id

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Menu Vertikal
Menu Sederhana