Kaltim.akurasi.id, Samarinda – Kasus kematian akibat lubang bekas tambang batu bara kembali terjadi di Kalimantan Timur. Muhammad Aji Wardana (29) dilaporkan meninggal dunia setelah tenggelam di lubang bekas tambang yang berada di area konsesi PT Energi Cahaya Industritama (ECI), Kecamatan Palaran, Samarinda.
Peristiwa ini kembali menambah panjang daftar korban jiwa akibat lubang tambang di Kalimantan Timur. Kejadian tersebut sekaligus memunculkan kembali pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan aktivitas pertambangan dan pelaksanaan kewajiban reklamasi pascatambang.
Ketua Komisi III DPRD Kota Samarinda, Deni Hakim Anwar, menilai kondisi tersebut sebagai ironi yang terus berulang di daerah penghasil batu bara terbesar di Indonesia.
Menurutnya, Samarinda dan Kalimantan Timur memiliki aktivitas pertambangan yang sangat masif. Namun, pemerintah daerah tidak memiliki kewenangan penuh dalam melakukan pengawasan karena kewenangan tersebut berada di tangan pemerintah pusat.
“Di satu sisi, Samarinda dan Kalimantan Timur memiliki banyak wilayah pertambangan. Namun di sisi lain, pemerintah daerah tidak memiliki kewenangan penuh dalam pengawasannya karena kewenangan tersebut berada di pemerintah pusat,” ujar Deni.
Ia menjelaskan, pengawasan teknis di lapangan dilakukan oleh inspektur tambang yang ditugaskan pemerintah pusat. Namun, jumlah personel yang terbatas harus mengawasi ratusan titik pertambangan yang tersebar di berbagai wilayah.
Kondisi tersebut dinilai menjadi salah satu tantangan dalam memastikan seluruh perusahaan menjalankan kewajiban reklamasi dan pengamanan area bekas tambang secara optimal.
Deni juga menyoroti besarnya kontribusi Kalimantan Timur terhadap produksi batu bara nasional. Dari sekitar 750 juta ton produksi batu bara nasional setiap tahun, sekitar 60 persen berasal dari Kalimantan Timur.
Namun di balik kontribusi tersebut, daerah juga harus menanggung berbagai dampak lingkungan dan sosial, termasuk munculnya lubang-lubang bekas tambang yang berpotensi membahayakan keselamatan masyarakat.
Karena itu, ia mengingatkan seluruh perusahaan tambang, termasuk PT ECI, agar memastikan reklamasi dan penataan lahan pascatambang dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Korban jiwa akibat lubang bekas tambang terus berulang. Karena itu, kami mengingatkan seluruh perusahaan tambang untuk memastikan reklamasi dan penataan lahan pascatambang dilakukan sesuai aturan,” tegasnya.
Selain melaksanakan reklamasi, perusahaan juga diminta memastikan seluruh area bekas tambang dalam kondisi aman melalui pemasangan pagar, rambu peringatan, pengawasan rutin, serta langkah pengamanan lainnya untuk mencegah masyarakat memasuki kawasan berbahaya.
Meski tidak memiliki kewenangan menjatuhkan sanksi langsung kepada perusahaan tambang, Deni menilai pemerintah daerah tetap dapat mengambil langkah konkret untuk meminimalkan risiko.
Beberapa langkah yang dapat dilakukan antara lain menginventarisasi seluruh lubang bekas tambang di wilayah Samarinda, meminta perusahaan meningkatkan sistem pengamanan lokasi, serta berkoordinasi dengan pemerintah provinsi dan pemerintah pusat terkait pelaksanaan kewajiban reklamasi dan penggunaan dana jaminan reklamasi.
“Kami ingin memastikan proses reklamasi berjalan dengan baik. Jangan sampai daerah hanya menerima dampak negatifnya, sementara manfaat ekonominya tidak dirasakan secara seimbang oleh masyarakat,” pungkasnya. (*)
Penulis: Muhammad Zulkifli
Editor: Redaksi Akurasi.id