Kaltim.akurasi.id, Samarinda – Setelah menunggu selama berjam-jam dan sempat diwarnai ketegangan, massa aksi akhirnya bertemu dengan Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim), Rudy Mas’ud, di Kantor Gubernur Kaltim, Kamis (21/5/2026).
Pertemuan tersebut berlangsung di Ruang Ruhui Rahayu dan dihadiri sekitar 30 perwakilan Aliansi Perjuangan Masyarakat Kaltim (APMKT). Rudy Mas’ud hadir didampingi Wakil Gubernur Kaltim Seno Aji serta Sekretaris Daerah Sri Wahyuni.
Dalam audiensi itu, massa aksi menyampaikan sejumlah tuntutan, termasuk mendesak DPRD Kaltim segera menggulirkan hak angket terhadap pemerintah provinsi serta meminta Rudy Mas’ud mundur dari jabatannya.
Menanggapi tuntutan tersebut, Rudy menegaskan bahwa mekanisme hak angket memiliki tahapan yang harus dilalui sesuai aturan perundang-undangan.
“Jangan semuanya langsung lompat ke hak angket. Orang sakit sesak napas saja tidak langsung dibedah jantungnya, semua ada prosesnya. Orang sekolah juga dari SD ke SMA harus melalui tahapan,” ujarnya di hadapan massa aksi.
Mantan anggota DPR RI Dapil Kaltim itu kemudian menyinggung Pasal 20 Undang-Undang Dasar 1945 terkait fungsi DPRD. Menurutnya, lembaga legislatif memiliki tiga fungsi utama, yakni legislasi, penganggaran (budgeting), dan pengawasan.
Dalam fungsi pengawasan tersebut, kata Rudy, terdapat beberapa hak yang dimiliki DPRD, mulai dari hak interpelasi, hak menyatakan pendapat, hingga hak angket.
“Jadi jangan langsung ke hak angket tanpa proses,” lanjutnya.
Ketua DPD Partai Golkar Kaltim itu menjelaskan, hak angket merupakan instrumen penyelidikan yang harus didasarkan pada proses dan tahapan yang jelas. Menurutnya, sebelum sampai pada hak angket, DPRD perlu terlebih dahulu meminta penjelasan terkait persoalan yang dipermasalahkan.
“Hak angket itu hak penyelidikan. Sebelum penyelidikan tentu harus ditanyakan dulu apa masalahnya, bagaimana faktanya, bagaimana integritas datanya,” katanya.
Saat massa aksi menyinggung adanya pakta integritas yang telah ditandatangani sejumlah anggota DPRD Kaltim terkait dukungan terhadap hak angket, Rudy menyebut seluruh proses tersebut tetap harus melalui mekanisme resmi di DPRD, termasuk rapat paripurna.
“Kalau soal hak angket, itu ranah DPRD, bukan di sini. Saya setuju saja kalau mereka ingin melaksanakan hak angket, silakan,” tegasnya. (*)
Penulis: Yasinta Erikania Daniartie
Editor: Redaksi Akurasi.id