Kaltim.akurasi.id, Samarinda – Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda menargetkan Terowongan Samarinda dibuka dan diresmikan pada September 2026. Namun, target tersebut masih bergantung pada proses penerbitan sertifikat laik fungsi (SLF) oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
Meski pekerjaan fisik terowongan telah selesai, fasilitas tersebut belum dapat digunakan sebelum seluruh tahapan evaluasi dan sertifikasi dari pemerintah pusat rampung.
Asisten II Sekretariat Daerah (Setda) Kota Samarinda, Marnabas Patiroy, mengatakan seluruh dokumen persyaratan akan dikirimkan ke Kemenhub pada 24 Juni mendatang. Sebelumnya, tim kementerian telah melakukan pemeriksaan awal dan menyampaikan sejumlah dokumen yang harus dilengkapi.
“Target kami sebenarnya Agustus. Mudah-mudahan tidak ada kendala karena penyusunan dokumennya cukup banyak. Saya sudah meminta seluruh berkas wajib dikirim pada 24 Juni sesuai timeline yang telah disusun,” kata Marnabas.
Ia menjelaskan, setelah dokumen dinyatakan lengkap, kemenhub akan melakukan evaluasi menyeluruh sebelum menerbitkan SLF. Berdasarkan ketentuan yang berlaku, proses tersebut memiliki batas waktu pelayanan maksimal 69 hari.
Menurut Marnabas, jika proses evaluasi dapat berjalan lebih cepat dari waktu yang ditetapkan, maka peluang peresmian pada September masih sangat terbuka.
“Kalau proses evaluasi bisa selesai dalam waktu sekitar satu bulan, kemungkinan September sudah bisa diresmikan,” ujarnya.
Namun demikian, ia mengakui, bahwa berdasarkan timeline yang telah disusun Kementerian Perhubungan, proses sertifikasi berpotensi baru selesai pada Agustus hingga September. Jika seluruh tahapan menggunakan batas waktu maksimal sesuai ketentuan, maka pembukaan terowongan kemungkinan bergeser hingga Oktober.
“Kalau ada yang bertanya kenapa terkesan lama, tentu kami juga ingin cepat. Bahkan kami ingin segera serah terima. Tetapi serah terima saja tidak cukup karena sertifikat laik fungsi harus terlebih dahulu diterbitkan oleh Kementerian Perhubungan,” jelasnya.
Marnabas menegaskan, pemerintah daerah tidak bisa mempercepat proses di luar mekanisme yang telah ditetapkan. Terlebih, terowongan tersebut merupakan fasilitas pelayanan publik dengan tingkat risiko tinggi yang memerlukan kajian menyeluruh sebelum dioperasikan.
“Kami terus berupaya mempercepat prosesnya, tetapi tetap harus mengikuti SOP dan seluruh aturan yang berlaku,” pungkasnya. (*)
Penulis: Muhammad Zulkifli
Editor: Devi Nila Sari