Kaltim.akurasi.id, Samarinda – Proyek renovasi rumah jabatan dan ruang kerja Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur senilai Rp25 miliar kini memasuki tahap pengawasan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
Biro Umum Sekretariat Daerah (Setda) Kaltim mengonfirmasi telah menerima surat permintaan data dari BPK dan saat ini tengah melengkapi dokumen administrasi yang dibutuhkan untuk proses audit.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Umum Setda Kaltim, Astri Intan Nirwany, mengatakan pihaknya telah menjalankan seluruh tahapan pemeriksaan sesuai prosedur.
“BPK sudah memeriksa semua, baik secara fisik maupun dokumen. Alhamdulillah semuanya berjalan lancar,” ujarnya saat ditemui di Kantor Gubernur Kaltim, Senin (27/4/2026).
Ia menjelaskan, progres pekerjaan fisik renovasi telah rampung. Saat ini, fokus berada pada penyelesaian administrasi yang masih dalam proses.
“Untuk fisik sudah selesai, tinggal administrasi yang masih ada beberapa perlu dilengkapi,” tambahnya.
Gubernur Bantah Terlibat
Sebelumnya, Gubernur Kalimantan Timur Rudy Mas’ud menegaskan dirinya tidak terlibat dalam penganggaran proyek renovasi tersebut.
Menurutnya, anggaran renovasi berasal dari APBD tahun 2024 dan 2025 yang disusun dan disahkan pada masa Penjabat (Pj) Gubernur Akmal Malik. Ia menyebut, dirinya bersama Wakil Gubernur Seno Aji baru mulai mengelola anggaran pada APBD Perubahan 2025.
“Gubernur dan wakil gubernur baru mengatur APBD tahun 2026. Jadi tidak ada kaitannya dengan kami,” tegasnya.
Rudy juga menyinggung maraknya informasi yang beredar di media sosial yang dinilai tidak utuh dalam menyajikan konteks penganggaran.
“Banyak yang membaca data dari potongan informasi singkat, seolah-olah itu benar sepenuhnya,” ujarnya.
Ia memastikan bahwa seluruh proses penganggaran telah melalui mekanisme yang berlaku serta diawasi oleh berbagai lembaga, baik internal maupun eksternal. (*)
Penulis: Yasinta Erikania Daniartie
Editor: Redaksi Akurasi.id