Kaltim.akurasi.id, Samarinda – Pemerintah Kota (Pemkot) Samarin mulai menerapkan sistem parkir berlangganan di seluruh ruas jalan yang memiliki fasilitas parkir resmi. Kebijakan ini tidak berlaku untuk area pusat perbelanjaan, mal, dan lokasi lain yang dikelola oleh operator parkir mandiri.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Samarinda, Hotmarulitua Manalu, menjelaskan tarif parkir berlangganan ditetapkan sebesar Rp400.000 per tahun untuk sepeda motor dan Rp1.000.000 per tahun untuk mobil.
Menurutnya, jika dihitung secara harian, biaya tersebut relatif terjangkau dibandingkan sistem pembayaran parkir konvensional.
“Kalau Rp400 ribu dibagi 365 hari, sebenarnya sangat terjangkau. Jadi ini lebih efisien dibanding bayar parkir harian,” ujarnya.
Manalu menyebut, sistem ini dirancang untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat sekaligus meningkatkan ketertiban dan transparansi pengelolaan parkir di ruang publik.
Program ini berlaku di seluruh ruas jalan yang telah ditetapkan memiliki ruang parkir oleh pemerintah. Namun, kebijakan tersebut tidak mencakup kawasan seperti pusat perbelanjaan atau lokasi yang memiliki sistem pengelolaan parkir tersendiri.
Dalam implementasinya, petugas parkir (jukir) tetap akan ditempatkan di lapangan. Namun, peran mereka akan difokuskan pada pengaturan kendaraan dan penataan parkir, bukan lagi melakukan pungutan langsung kepada pengguna yang telah terdaftar sebagai pelanggan.
“Jukir tetap ada, tapi tidak lagi menarik uang. Mereka akan kita bina untuk lebih fokus pada penataan parkir,” jelasnya.
Ia menambahkan, program parkir berlangganan ini telah mulai berjalan. Masyarakat yang ingin mengikuti skema tersebut dapat langsung mendaftar melalui Dinas Perhubungan Kota Samarinda.
Pemkot berharap kebijakan ini mampu menciptakan sistem parkir yang lebih tertib, efisien, dan nyaman bagi masyarakat. (*)
Penulis: Muhammad Zulkifli
Editor: Redaksi Akurasi.id