Kaltim.akurasi.id, Samarinda – Kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur kembali terjadi di Kota Tepian. Ironisnya, pelaku merupakan ayah sambung korban yang masih berusia lima tahun.
Kasat Reskrim Polresta Samarinda, AKP Agus Setiawan, menjelaskan bahwa kasus ini terungkap setelah korban memberanikan diri bercerita kepada ibunya.
“Peristiwa ini diketahui setelah korban menyampaikan kejadian yang dialaminya kepada sang ibu,” ujarnya, Minggu (26/4/2026).
Pelaku berinisial RF (37) diduga melakukan aksi tersebut di rumah mereka di kawasan Sungai Kunjang pada Kamis (23/4/2026). Menurut Agus, pelaku memanfaatkan kondisi rumah yang sepi saat korban tengah tertidur.
“Pelaku memanfaatkan situasi sepi untuk melancarkan aksinya,” jelasnya.
Setelah kejadian, pelaku sempat memberikan uang sebesar Rp5.000 kepada korban serta mengancam akan memukul jika korban berani melapor.
Kecurigaan muncul setelah korban akhirnya bercerita kepada ibunya. Dari hasil pendalaman, diketahui bahwa dugaan perbuatan tersebut bukan yang pertama kali terjadi.
Ibu korban kemudian melaporkan kejadian itu ke pihak kepolisian. Saat ini, pelaku telah diamankan dan menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Barang bukti yang diamankan meliputi hasil visum, akta kelahiran korban, serta pakaian yang dikenakan saat kejadian.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 473 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman berat.
Pihak kepolisian menegaskan komitmennya untuk menangani kasus ini secara serius dan profesional.
“Kami tidak memberikan toleransi terhadap pelaku kejahatan terhadap anak dan akan mengawal proses hukum hingga tuntas demi keadilan bagi korban,” tegasnya. (*)
Penulis: Yasinta Erikania Daniartie
Editor: Redaksi Akurasi.id