Teras Samarinda II Boleh Diresmikan, Andi Harun: Tanggung Jawab Kontraktor Tetap Jalan

Pemkot Samarinda menegaskan Teras Samarinda tahap II tetap diawasi, termasuk kewajiban kontraktor memperbaiki pekerjaan sesuai kontrak.
Suci
By

Kaltim.akurasi.id, Samarinda – Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda memastikan peresmian Teras Samarinda tahap II tidak serta-merta menghapus tanggung jawab kontraktor terhadap pekerjaan yang masih harus diperbaiki.

Wali Kota Samarinda Andi Harun menegaskan, meski proyek tersebut nantinya telah diresmikan, kontraktor tetap berkewajiban menyelesaikan seluruh pekerjaan yang belum sesuai dengan kontrak.

“Silakan tahap kedua dijadwalkan untuk diresmikan kalau memang sudah bisa diresmikan. Tapi penelitian terhadap pencapaian progres fisik, terutama pada hal-hal yang harus diperbaiki, walaupun sudah diresmikan, tetap harus kontraktornya bertanggung jawab untuk menyelesaikan,” tegas Andi Harun.

Ia menyebut, Pemkot Samarinda telah melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan pekerjaan Teras Samarinda tahap II. Evaluasi tersebut mencakup pencapaian progres fisik serta sejumlah temuan yang masih perlu ditindaklanjuti oleh penyedia jasa.

Andi Harun bahkan telah memberikan arahan kepada dinas terkait, khususnya Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Arahan tersebut agar tidak terburu-buru menyetujui pencairan jaminan retensi sebesar 5 persen apabila kewajiban kontraktor belum sepenuhnya diselesaikan.

“Jika masih ada temuan yang harus diperbaiki pada pekerjaan pihak penyedia jasa dan barang, arahan saya kepada dinas tersebut, termasuk dan terutama kepada PPK, untuk menolak usulan pencairan jaminan retensi 5 persen sampai dia menyelesaikan semua tanggung jawabnya,” imbuhnya.

Ia menuturkan, PPK memiliki dasar hukum untuk menolak pencairan jaminan pemeliharaan atau retensi tersebut selama masih terdapat pekerjaan yang belum sesuai dengan kontrak dan kondisi fisik di lapangan.

Namun, Andi Harun menekankan pemerintah tetap memberikan kesempatan kepada kontraktor untuk memperbaiki pekerjaan. Berdasarkan ketentuan yang berlaku, kontraktor diberikan waktu selama 30 hari untuk menyelesaikan temuan atau kekurangan yang masih ada.

“Bukan cuma menolak. Kita harus memberikan kesempatan kepada yang bersangkutan. Peraturan dan ketentuan hukum kita membolehkan untuk memberikan kesempatan 30 hari untuk menyelesaikan pekerjaan perbaikan yang masih dinilai belum sepenuhnya sesuai dengan kontrak,” jelasnya.

Jika kesempatan tersebut tidak dimanfaatkan dan pekerjaan tetap tidak diselesaikan, pemerintah dapat mengambil langkah selanjutnya melalui pencairan jaminan retensi 5 persen.

Dana hasil pencairan tersebut, kata Andi Harun, harus terlebih dahulu disetorkan ke kas daerah. Setelah itu, pemerintah dapat menunjuk pihak ketiga untuk menyelesaikan sisa pekerjaan yang menjadi tanggung jawab kontraktor.

“PPK bisa melakukan pencairan sendiri terhadap jaminan 5 persen retensi pada bank penerbit. Tapi dananya harus diserahkan dulu ke kas daerah. Setelah itu kemudian menunjuk pihak ketiga untuk melaksanakan sisa kewajiban kontraktor,” ujarnya.

Andi Harun menjelaskan, mekanisme tersebut menjadi bentuk konsistensi pemerintah dalam menjalankan ketentuan peraturan perundang-undangan sekaligus memastikan kualitas pekerjaan tetap sesuai dengan kontrak.

“Kalau pemerintah berpegang teguh pada peraturan perundang-undangan, maka semua akan bisa terselesaikan dengan baik. Fasilitas undang-undangnya sudah ada, fasilitas peraturannya sudah ada. Tinggal kita mau konsisten melaksanakan atau tidak,” pungkasnya. (*)

Penulis: Muhammad Zulkifli
Editor: Suci Surya Dewi

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Menu Vertikal
Menu Sederhana