Kaltim.akurasi.id, Samarinda – Keterbatasan sumber air saat musim kemarau membuat sebagian masyarakat di Kelurahan Sempaja Utara, Samarinda Utara, memanfaatkan air dari kolam bekas tambang untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari hingga pertanian.
Pemanfaatan tersebut menjadi perhatian setelah seorang bocah berusia 7 tahun meninggal dunia akibat tenggelam di kolam bekas tambang di wilayah izin PT Dunia Usaha Maju (PT DUM).
Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Sempaja Utara, Muhammad Kacong, mengatakan penggunaan air dari lokasi tersebut bukan tanpa alasan. Kondisi kemarau membuat masyarakat mengalami keterbatasan sumber air sehingga void eks tambang menjadi salah satu lokasi yang dimanfaatkan.
“Karena musim kemarau, masyarakat mengambil air di sini untuk kebutuhan sehari-hari dan pertanian,” ujarnya.
Menurut Kacong, kondisi tersebut perlu menjadi perhatian pemerintah dan pihak terkait dalam menentukan langkah penanganan terhadap void.
Pasalnya, selama sumber air alternatif belum tersedia secara memadai, masyarakat masih memiliki kebutuhan untuk mengambil air dari lokasi tersebut.
Masyarakat Usul Fasilitas Pompa Air
Karena itu, masyarakat mengusulkan adanya fasilitas pendukung berupa pompa air. Dengan cara tersebut, pengambilan air dapat dilakukan dari titik yang dinilai lebih aman tanpa mengharuskan warga mendekati bagian kolam yang memiliki risiko.
Selain penyediaan pompa, pembatasan akses juga dinilai diperlukan. Papan peringatan maupun tanda larangan dapat dipasang di sekitar lokasi untuk mengingatkan masyarakat mengenai potensi bahaya di area bekas tambang.
Langkah tersebut dinilai penting karena pemanfaatan void oleh masyarakat berpotensi terus berlangsung selama musim kemarau, sementara kondisi kedalaman dan kontur kolam tidak selalu dapat diketahui hanya dari permukaan.
Inspektur Tambang Bakal Lakukan Inventarisasi
Sementara itu, Inspektur Tambang Kaltim, Dayan mengatakan pihaknya akan melakukan inventarisasi terhadap lokasi void tersebut. Inventarisasi diperlukan untuk mengetahui kondisi lokasi secara lebih menyeluruh, termasuk aspek perizinan serta kewajiban teknis perusahaan berkaitan dengan reklamasi dan penutupan void.
“Kami akan menginventarisasi terkait lokasi ini dan melaporkannya kepada Kepala Inspektur Tambang Pusat, mulai dari aspek perizinan hingga teknis reklamasi dan penutupan void oleh perusahaan PT DUM,” kata Dayan.
Inventarisasi tersebut menjadi bagian dari proses untuk mengetahui kondisi aktual lokasi dan langkah penanganan yang dapat dilakukan sesuai ketentuan pertambangan.
Dengan demikian, pembahasan mengenai void tidak hanya berhenti pada persoalan pemanfaatan air oleh masyarakat, tetapi juga menyangkut status dan kewajiban teknis terhadap lahan bekas kegiatan pertambangan.
Di sisi lain, pemerintah daerah bersama unsur masyarakat juga perlu mencari solusi terhadap kebutuhan air warga. Sebab, selama kemarau berlangsung, keberadaan sumber air menjadi kebutuhan yang tidak dapat diabaikan.
Pilihan penggunaan pompa menjadi salah satu usulan masyarakat agar kebutuhan air tetap dapat dipenuhi dengan mengurangi aktivitas warga di sekitar tepian maupun bagian berbahaya dari kolam.
Pada saat bersamaan, pembatasan akses dan pemasangan papan peringatan dapat dilakukan sebagai langkah pengamanan sementara, khususnya untuk mencegah anak-anak maupun masyarakat beraktivitas di area yang memiliki risiko.
Terlebih, pemanfaatan air dari void berlangsung di tengah kondisi kemarau. Karena itu, penyediaan akses air yang lebih aman sekaligus kejelasan langkah penanganan terhadap kolam bekas tambang menjadi bagian penting agar kebutuhan masyarakat tidak harus dibayar dengan risiko keselamatan. (*)
Penulis: Muhammad Zulkifli
Editor: Devi Nila Sari