Remaja di Bontang yang diduga mendapat kekerasan seksual dari pacarnya mulai mendapatkan pendampingan oleh UPTD PPA Bontang.
Kaltim.akurasi.id, Bontang – UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Bontang bakal lakukan pendampingan kesehatan dan hukum kepada anak 14 tahun. Atas kasus dugaan kekerasan seksual terhadap dirinya.
Diberitakan sebelumnya, pelaku merupakan pacarnya sendiri, remaja berusia 16 tahun. Lantaran tidak mau diputuskan, ia mengancam korban dengan video mereka saat berhubungan badan.
Kejadian tersebut terungkap setelah pelaku berbuat gaduh di depan rumah korban. Lalu pihak keluarga yang terganggu menanyakan ke korban, yang akhirnya baru berani menceritakan pengancaman tersebut.
Setelahnya pihak keluarga melaporkan kejadian tersebut. Polres Bontang melakukan penahan terhadap terduga pelaku pada Jumat 23 Mei 2025.
Baca Juga
Kepala UPTD PPA Sukmawati mengatakan, pihaknya mengatakan tidak hanya melakukan pendampingan kesehatan dan pendampingan hukum saja. Pihaknya bakal lakukan rehab sosial juga, baik dari korban maupun lingkungan sosial yang ada disekitarnya sebagai suport sistem untuk pemulihan psikologis korban.
“Perlu dipahami pentingnya lingkungan sosial di sekitar korban, untuk diberikan pemahaman kondisi anak ini. Agar dia bisa kembali berkehidupan sosial baik di lingkungan keluarga, tetangga dan sekolahnya,” tuturnya.
Pihaknya baru melakukan proses pendampingan saat pengambilan keterangan terhadap korban, di Polres Bontang untuk berita acara pemeriksan (BAP). Setelah selesai proses itu, UPTD PPA bakal melakukan evaluasi terhadap kebutuhan lanjutan penanganan korban.
Baca Juga
“Proses BAP belum selesai. Nanti setelah selesai kita lihat apa kebutuhannya. Misal, dari segi psikologis korban, nanti akan ditangani oleh psikologi klinis. Begitupun dengan kebutuhan lain, akan kami dampingi,” ungkapnya. (*)
Penulis: Dwi Kurniawan Nugroho
Editor: Devi Nila Sari