Dinsos PPU Gunakan Desil 1 dan 2 sebagai Acuan Pendataan Penerima Bansos

Data kesejahteraan masyarakat menjadi dasar pemetaan penerima bansos, dengan jumlah desil 1 sekitar 4 ribu dan desil 2 sebanyak 5 ribu orang
Suci
By
2.2K Views

Kaltim.akurasi.id, PPU – Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur, menggunakan pengelompokan desil dalam menentukan sasaran bantuan sosial. Data masyarakat yang masuk desil 1 dan desil 2 menjadi salah satu acuan untuk mengidentifikasi kelompok dengan tingkat kesejahteraan terendah.

Kepala Dinsos PPU, Ainie, menjelaskan bahwa pendataan masyarakat tidak hanya merujuk pada penyebutan kategori miskin secara umum, tetapi mengacu pada data yang tersedia dalam aplikasi pemerintah. Data tersebut membagi penduduk ke dalam kelompok desil berdasarkan tingkat kesejahteraan.

“Kalau untuk bantuan pun, acuannya ke sana. Prosesnya berdasarkan desil,” ujarnya.

Ainie menerangkan, pembagian desil dilakukan dengan mengelompokkan penduduk berdasarkan persentase dari keseluruhan populasi. Setiap kelompok mencakup sekitar 10 persen penduduk, mulai dari desil 1 hingga desil 10.

Dalam pengelompokan tersebut, desil 1 dan desil 2 menjadi kelompok yang diperhatikan dalam penentuan sasaran bantuan sosial. Namun, penetapan penerima tetap mengacu pada data yang digunakan dalam proses pendataan dan penyaluran program.

Berdasarkan data yang disebutkan Ainie, jumlah penduduk yang tercatat dalam desil 1 beberapa minggu sebelum wawancara berada pada kisaran 4 ribu orang. Sementara itu, kelompok desil 2 tercatat sekitar 5 ribu orang.

“Kalau desil 1, angka beberapa minggu yang lalu sekira 4 ribu sekian. Untuk desil 2 sekira 5 ribu sekian,” bebernya.

Angka tersebut merupakan data yang disebutkan berdasarkan kondisi beberapa minggu sebelumnya. Karena itu, jumlah terbaru perlu dikonfirmasi kembali melalui aplikasi yang menjadi rujukan pemerintah.

Penggunaan data berbasis desil menjadi bagian penting dalam menentukan kelompok masyarakat yang menjadi sasaran program perlindungan sosial. Dengan pengelompokan tersebut, pemerintah memiliki dasar untuk memetakan tingkat kesejahteraan penduduk sebelum menentukan bentuk intervensi yang diperlukan.

Meski demikian, masuk dalam desil tertentu tidak serta-merta menjamin seseorang menerima seluruh jenis bantuan sosial. Penyaluran bantuan tetap mengikuti ketentuan masing-masing program, termasuk kriteria penerima dan proses verifikasi data yang berlaku.

Dinsos PPU menggunakan data tersebut sebagai salah satu rujukan dalam pelaksanaan program bantuan. Keakuratan dan pembaruan data menjadi penting agar bantuan dapat menjangkau masyarakat yang sesuai dengan kriteria.

“Acuan berdasarkan desil digunakan dalam proses penentuan sasaran. Dengan demikian, data kesejahteraan masyarakat menjadi salah satu dasar bagi pemerintah dalam mengarahkan program perlindungan sosial di Kabupaten PPU,” tutupnya. (adv/diskominfoppu/mz)

Editor: Suci Surya Dewi

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Menu Vertikal
Menu Sederhana