Beber Kasus Narkoba di 2021, BNNK Samarinda Amankan 12 Tersangka dan Rehabilitasi 143 Pecandu

kaltim_akurasi
Kepala BNNK Samarinda Kompol Muhammad Daud saat merilis pengungkapan kasus narkoba di 2021 di Samarinda. (Istimewa)
Kepala BNNK Samarinda Kompol Muhammad Daud saat merilis pengungkapan kasus narkoba di 2021. (Istimewa)

Kasus narkoba di 2021 mengalami peningkatan, BNNK pun berupaya melakukan demand reduction dan supply reduction yang bertujuan memutus mata rantai pemasok narkotika dengan pengguna.

Akurasi.id, Samarinda – Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Samarinda mengungkap  pembongkaran kasus narkoba di 2021. Terhitung sejak Januari hingga Desember, ada ungkapan 10 kasus Laporan Kasus Narkotika (LKN), 9 kasus Tim Assesment Terpadu (TAT), dengan total tersangka 12 orang.

Kepala BNNK Samarinda Kompol Muhammad Daud mengungkapkan, dari pengungkapan kasus tersebut, sedikitnya pihaknya mengamankan barang bukti berupa 64,07 gram narkotika jenis sabu dan 16,45 gram narkotika tembakau sintetis.

Yang mana, ada sedikit peningkatan pengungkapan kasus yang dilakukan sepanjang 2021 dibanding tahun 2020, dengan barang bukti berupa sabu sebanyak 55,86 gram.

“Akan tetapi pengungkapan kasus ganja sama sekali tidak ada, walaupun di tahun 2020 pengungkapan kasus ganja ada sebanyak 1.416 gram, dan yang terbaru di tahun ini adalah pengungkapan kasus tembakau sintetis,” terang Daud kepada awak media, Kamis (30/12/2021) siang.

Karena kasus terus mengalami peningkatan, pihaknya pun berupaya melakukan demand reduction dan supply reduction yang bertujuan memutus mata rantai pemasok narkotika dengan pengguna. Perwira berpangkat melati satu ini menjelaskan, langkah tersebut guna menekan angka penyalahgunaan narkotika dengan melakukan upaya rehabilitasi para pecandu narkoba.

Selama 2021, BNNK Samarinda sedikitnya melakukan rehabilitasi kepada 143 orang pecandu narkotika, dengan rincian 100 klien dirawat jalan di Klinik Pratama BNNK Samarinda, dan 43 klien di rujuk rawat inap di Balai Rehabilitasi Tanah Merah.

“Jadi jika dibandingkan tahun 2020, upaya rehabilitasi mengalami penurunan lantaran keterbatasan sarana rehab rawat inap dan pandemi Covid-19. Di tahun 2020 kami mampu merehabilitasi 154 orang pencandu narkotika, dengan rincian 105 klien rawat jalan, dan 49 klien rawat inap,” bebernya.

[irp]

Selain membeber hasil capaian, BNNK Samarinda juga melakukan antisipasi serta pencegahan dini yang dilakukan melalui kegiatan sosialisasi. “Kami selalu sosialisasikan untuk memperkuat fungsi pengawasan dengan berkoordinasi dengan pihak kelurahan dan RT setempat,” ulasnya.

Tak hanya fungsi koordinasi dan kerja sama seluruh lapisan terkait, Daud juga menambahkan, jika pengungkapan kasus sabu kerap terjadi di sebuah rumah kontrakan. Menurutnya, hal tersebut mengindikasikan jika para pemilik rumah sewaan bekerja sama dengan para pelaku narkotika dan dapat  dikenai ancaman pidana.

“Terindikasi adanya kerja sama antara pemilik rumah kontrakan (yang sering ditemukan) dengan sindikat penjualan narkotika, bisa dipidana sesuai pasal 131 UU 35 tahun 2009,” pungkasnya. (*)

Penulis: Zulkifli/Devi Nila Sari
Editor: Redaksi Akurasi.id

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Menu Vertikal
Menu Sederhana