Kejati Kaltim Usut Pidana Korupsi Tahun 2019 di Kantor BPKAD Kutim

Devi Nila Sari
12 Views
Tim Pidsus Kejati Kaltim saat melakukan penggeledahan dan penyitaan sejumlah barang bukti dari kantor BPKAD Kutim. (Istimewa)

Jajaran Kejati Kaltim geledah kantor BPKAD Kutim. Guna usut dugaan tindak pidana korupsi 2019 silam. Mengenai ganti rugi koperasi pegawai negeri Tuah Bumi Untung Benua.

Kaltim.akurasi.id, Kutai Timur – Jajaran Tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur mengusut adanya dugaan tindak pidana korupsi di tahun 2019 silam. Dengan menggeledah kantor Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kutai Timur (Kutim) pada Kamis (26/1/2023) kemarin.

Di kantor BPKAD Kutim itu, Korps Adhyaksa sedikitnya mengumpulkan barang bukti permulaan berupa 82 dokumen elektronik.

“Ya, kemarin kami melakukan penggeledahan dan dilanjutkan penyitaan. Kami dapatkan 82 dokumen dan dua barang bukti elektronik,” ucap Asisten Pidana Khusus Kejati Kaltim, Romulus Haholongan saat dikonfirmasi, Jumat (27/1/2023).

Selain 82 dokumen, di kantor BPKAD Kutim juga mengamankan sejumlah uang yang tak disebutkannya secara terperinci.

“Kami ada amankan sejumlah uang. Kemudian, kami akan telusuri sampai selesai uang tersebut. Saat kami lakukan penggeledahan, kami melakukan penggeledahan terhadap kasus korupsi tahun 2019 lalu,” tambahnya.

Usut Kasus Korupsi Pembayaran Ganti Rugi Koperasi Tuah Bumi Untung Benua

Lebih lanjut, ia menjelaskan, dugaan tindak pidana korupsi itu terkait pembayaran ganti rugi koperasi pegawai negeri Tuah Bumi Untung Benua. Yang diusut dan dinaikan ke proses penyidikan pada 22 Oktober 2022 kemarin.

“Terkait dengan pembayaran sejumlah uang yang diberikan kepada CV. CV ini melakukan pembangunan rumah yang kerja sama dengan pihak koperasi. Kurang lebih begitu,” terangnya.

Selain melakukan penggeledahan, diakuinya pihaknya juga telah melakukan pemeriksaan terhadap sekira 10 orang yang dianggap mengetahui masalah ini dengan status sebagai saksi.

“Semua yang kami minta, termasuk berkas yang kami butuhkan dikasih. Mereka yang kami periksa juga semua kooperatif,” katanya.

Dari proses penyidikan tersebut, Romulus mengungkapkan kalau kerugian negara hingga saat ini telah mencapai Rp5 miliar.

“Kurang lebih kerugian negara sampai sejauh ini mencapai Rp 5 miliar. Ini lanjutan penyidikan dengan penggeledahan dan penyitaannya (di kantor BPKAD Kutim),” jelasnya.

Setelah menaikan proses penyidikan serta menyita barang bukti dan pemeriksaan sejumlah saksi, tahap selanjutnya kepada hasil akhir. Diitetapkannya tersangka atas kerugian negara yang mencapai Rp 5 miliar tersebut.

“Tindak lanjut kita akan proses, panggil ,periksa dan analisa barang bukti dan pada saatnya kita lakukan penetapan tersangka,” pungkasnya. (*)

Penulis: Upik
Editor: Devi Nila Sari

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *