Minggu , Maret 16 2025
Muda Mudi Samarinda Diciduk Akibat Punya Ganja Setengah Kilogram
Pelaku berinisial HA dan TA diduga melakukan transaksi barang haram di Jalan MT Haryono, Samarinda. (Dok Polresta Samarinda)

Muda Mudi Samarinda Diciduk Akibat Punya Ganja Setengah Kilogram

Loading

Sepasang muda mudi Samarinda harus berurusan dengan pihak berwajib. Akibat jualan ganja di pinggir jalan.

Kaltim.akurasi.id, Samarinda – Sepasang muda mudi di Samarinda kini harus menanggung akibat dari perbuatannya. Aksi transaksi barang haram yang mereka lakukan, akhirnya diciduk oleh aparat kepolisian. Sehingga sekira setengah kilogram ganja yang disimpan di rumah pun harus direlakan kepada petugas.

Kejadian ini bermula ketika mereka sedang asyik melintasi Jalan MT Haryono, Kelurahan Karang Anyar, Kecamatan Sungai Kunjang, Kota Samarinda, yang diduga sebagai tempat transaksi barang haram tersebut pada Selasa (11/2/2024) pukul 18.30 Wita lalu.

Gerak gerik yang mencurigakan menjadikan mereka sebagai target penggeledahan aparat yang sedang bertugas. Dari hasil pemeriksaan diketahui jika dua orang tersebut adalah seorang pria berinisial HAF (22) dan wanita berinisial TAY (22).

“Dalam penggeledahan awal, petugas menemukan delapan bungkus ganja dengan berat 28,42 gram bruto. Serta satu bungkus lainnya seberat 11,22 gram bruto yang disimpan dalam tas slempang milik NA,” tutur Kasat Resnarkoba Polresta Samarinda Kompol Bambang Suhandoyo di Samarinda, Rabu (12/2/2025).

Dari hasil interogasi, tersangka mengaku masih menyimpan barang bukti tambahan di rumahnya di Jalan Revolusi, Kelurahan Lok Bahu. Tim pun melakukan penggeledahan di lokasi tersebut dan menemukan 462 gram ganja dalam kresek merah, serta alat-alat pendukung seperti timbangan digital dan plastik klip.

Dengan demikian, Kompol Bambang pun mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam pemberantasan narkotika. Dengan melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 111 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca Juga  Beraksi di Tiga Wilayah, Dua Pelaku Curanmor dan Penadah Diringkus Polisi

“Saat ini, mereka beserta barang bukti telah diamankan di Polresta Samarinda untuk proses hukum lebih lanjut,” pungkas Kompol Bambang. (*)

Penulis: Yasinta Erikania Daniartie
Editor: Devi Nila Sari

cek juga!

Pengangkatan CPNS Ditunda, Samri Shaputra Minta Pemerintah Tidak Plin Plan

Pengangkatan CPNS Ditunda, Samri Shaputra Minta Pemerintah Tidak Plin Plan

Dewan minta pemerintah tidak plin plan soal pengangkatan CPNS. Pasalnya, kebijakan ini bisa merugikan banyak …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

.pvc-stats-icon { display: none !important; } .single-post-thumb { display: inline !important; } .advads-edit-appear { display: none !important; } .advads-edit-bar { display: none !important; } #sidebar { display: none !important; } .widget { display: none !important; } .widget-container { display: none !important; } .widget { clear: both; margin-bottom: 25px; display: none !important; } #sidebar .widget-container { display: none !important; } .iklan_dalamteks { display: none !important; }