Kaltim.akurasi.id, Jakarta – Seruan Presiden Prabowo Subianto untuk memperkuat penegakan hukum terhadap pelaku kebakaran hutan dan lahan (karhutla) mendapat catatan dari sejumlah organisasi lingkungan dan masyarakat sipil. Mereka meminta penindakan dilakukan secara tepat sasaran, terutama terhadap korporasi pemegang konsesi yang arealnya terbukti terbakar.
Presiden Prabowo sebelumnya meminta penguatan penegakan hukum terhadap pelaku karhutla, termasuk pencabutan izin dan pengusutan unsur pidana terhadap korporasi yang terbukti melakukan pelanggaran. Pemerintah juga mengemukakan wacana pemberian label “terorisme ekologi” terhadap pelaku karhutla.
WALHI Desak Pemerintah Proses Hukum Perusahaan
Koordinator Pengkampanye WALHI Nasional, Uli Arta Siagian, menilai ketegasan tersebut harus diwujudkan melalui proses hukum yang cepat, transparan, dan menyasar pihak yang terbukti bertanggung jawab. Menurutnya, penegakan hukum tidak boleh justru lebih ketat terhadap masyarakat yang menjalankan praktik kearifan lokal, dibandingkan terhadap perusahaan pemegang konsesi.
“Di tengah besarnya jumlah perusahaan yang terindikasi tersebut, pemerintah tidak boleh berhenti pada pendataan dan pemeriksaan, tetapi harus memastikan proses hukum dan pertanggungjawaban korporasi berjalan secara nyata,” kata Uli dalam keterangan tertulis, Jumat (18/9/2026).
WALHI menyebut, telah melaporkan 372 perusahaan kepada presiden. Perusahaan tersebut disebut memiliki areal konsesi yang terindikasi terbakar berdasarkan analisis titik panas sepanjang Januari hingga September 2026.
Uli meminta pemerintah membuka proses penanganan perkara secara transparan serta memastikan pemegang konsesi menjalankan kewajiban pencegahan, pengendalian, dan pemulihan atas karhutla.
Kritik juga diarahkan terhadap Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 11 Tahun 2026 tentang Penguatan Penegakan Larangan Pembukaan Lahan dengan Cara Membakar dan Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan yang ditetapkan pada 30 Agustus 2026.
AMAN: Inpres Karhutla Berpotensi Persempit Ruang Masyarakat Adat
Direktur Advokasi Kebijakan, Hukum, dan HAM Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), Muhammad Arman, menilai sejumlah ketentuan dalam inpres tersebut berpotensi mempersempit ruang masyarakat adat dalam menjalankan praktik kearifan lokal.
Ia menyoroti Diktum Kesatu angka 3 dan Diktum Ketiga angka 3 yang dinilai berpotensi memperluas objek inventarisasi, evaluasi, dan klarifikasi terhadap kebijakan maupun produk hukum daerah terkait pembukaan lahan berbasis kearifan lokal.
Menurut Arman, kondisi tersebut juga berpotensi berdampak terhadap regulasi yang selama ini mengakui dan melindungi Masyarakat Adat. Selain itu, Diktum Kesatu angka 5 mensyaratkan praktik kearifan lokal dilakukan setelah kondisi dinyatakan aman oleh kepala daerah. AMAN menilai ketentuan tersebut perlu disertai indikator keamanan yang objektif, terukur, dan transparan agar tidak menimbulkan ketidakpastian hukum di tingkat masyarakat.
“Tanpa indikator keamanan yang objektif, terukur, dan transparan, ketentuan tersebut berisiko menimbulkan ketidakpastian hukum dan membuka ruang penafsiran yang berbeda-beda bagi masyarakat di tingkat tapak,” ujar Arman.
Yayasan Pusaka: Praktik Kearifan Lokal Tidak Semestinya jadi Sumber Utama Persoalan Karhutla
Direktur Yayasan Pusaka, Franky Samperante, menambahkan praktik kearifan lokal tidak semestinya ditempatkan sebagai sumber utama persoalan karhutla. Ia menyoroti sejumlah persyaratan dalam inpres, mulai dari pembuktian praktik turun-temurun, batas luasan, pembatasan lokasi hingga rekomendasi pemerintah.
Menurutnya, ketentuan tersebut harus mempertimbangkan kondisi masyarakat di tingkat tapak, termasuk keragaman masyarakat adat di Papua. Franky mengingatkan, masyarakat yang belum memperoleh pengakuan formal dari negara berpotensi menghadapi beban administratif untuk membuktikan praktik yang telah dilakukan secara turun-temurun.
Di sisi lain, ia menilai persoalan tata kelola konsesi, penguasaan lahan skala besar, perlindungan hutan dan ekosistem gambut, serta pertanggungjawaban pemegang izin juga harus mendapatkan pengawasan dan penegakan hukum yang setara.
ICEL Soroti Aspek Teknis Penanganan Kebakaran
Kepala Divisi Kehutanan dan Keanekaragaman Hayati Indonesian Center for Environmental Law (ICEL), Adam Putra Firdaus, menyoroti pendekatan pemerintah dalam inpres yang menurutnya masih banyak menitikberatkan pada aspek teknis penanganan kebakaran.
Ia menyontohkan, kewajiban penyediaan ekskavator serta arahan kepada menteri kehutanan untuk memfasilitasi mobilisasi alat tersebut ke kawasan hutan. Menurut Adam, karhutla tidak semata-mata merupakan persoalan ketersediaan sarana pemadaman, melainkan berkaitan erat dengan tata kelola hutan dan lahan.
“Karhutla mengindikasikan adanya persoalan mendasar dalam konteks tata kelola,” katanya.
Karena itu, Adam mendorong pemerintah melakukan evaluasi terhadap perizinan sektor hutan dan lahan secara menyeluruh. Penanganan karhutla dinilai tidak cukup hanya melalui pengerahan alat berat, tetapi harus diarahkan pada pencegahan, pengawasan, penegakan hukum, dan pemulihan ekosistem.
Uli juga meminta pemerintah mengevaluasi perizinan yang bertumpang tindih dengan ekosistem gambut dan hutan, termasuk mempertimbangkan pencabutan atau penciutan izin apabila ditemukan pelanggaran. Selain penindakan, pemerintah didorong menagih tanggung jawab korporasi untuk memulihkan ekosistem yang terdampak serta memastikan keselamatan masyarakat yang berada di wilayah terdampak karhutla.
“Penanganan karhutla dinilai perlu menempatkan masyarakat sebagai bagian dari solusi sekaligus memastikan korporasi pemegang konsesi menjalankan tanggung jawab hukum dan ekologisnya,” tutup Uli. (*)
Penulis: Nelly
Editor: Devi Nila Sari