Akibat Perbuatannya Pelaku Terancam Kurungan Penjara Maksimal 20 Tahun
Kaltim.akurasi.id, Bontang – Unit Reskrim Polsek Muara Badak mengamankan pria berumur 30 dengan inisial (HO) warga Muara Badak, lantaran membawa obat terlarang yang diduga jenis sabu, Kamis (04/07/2024).
Kapolres Bontang, AKBP Alex Frestian Lumban Tobing, melalui Kasat Resnarkoba Polres Bontang AKP Rihard Nixon mengatakan, penangkapan tersebut terjadi di Jalan Sultan Hasanuddin Gang AT-Taqwa RT09 Desa Badak Baru, Muara Badak, Kutai Kartanegara.
Awalnya pihaknya mendapatkan informasi di lokasi tersebut sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu, lalu Unit Reskrim Polsek Muara Badak menidaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan pemantauan di tempat tersebut.
Di tempat tersebut, polisi mencurigai satu sosok laki laki dengan gelagat yang mencurigakan. Saat dimintai keterangan dan dilakukan penggeledahan, benar saja aparat menemukan satu poket kecil yang diduga narkoba jenis sabu.
“Kami temukan satu poket diduga jenis sabu tersebut di saku celana depan saat kami melakukan penggeledahan,” kata dia.
HO mengakui barang yang diduga sabu tersebut adalah miliknya, keberadaannya di lokasi tersebut lantaran ingin melakukan transaksi, namun sialnya pelaku keduluan tertangkap oleh pihak kepolisian.
Setelahnya polisi mengamankan HO ke Polsek Muara Badak untuk diproses lebih lanjut. Barang pribadi terduga pelaku pun ikut harus disita pihak kepolisian, seperti ponsel, celana, dan dompet.
“Tepat pukul 15.30 sore kamis, saat ini terduga pelaku sudah kami amankan beserta barang bukti lainnya guna untuk proses penyelidikan lebih lanjut, seperti dia dapat barang dari mana dan dijual ke mana saja,” terangnya.
Akibat perbuatannya terduga pelaku terancam kurungan penjara maksimal 20 tahun. Polisi mengenakan tersangka denga UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 Dan Atau Pasal 112. (*)
Penulis : dwi kurniawan nugroho
Editor: Redaksi Akurasi.id