Seorang pria di Samarinda ditangkap polisi setelah setahun menjadi kurir sabu. Mengaku menganggur, ia terpaksa mencari “rezeki” dari barang haram.
Kaltim.akurasi.id, Samarinda – Seorang pria berinisial I (45) akhirnya harus mengakhiri aksinya sebagai kurir sabu di Kota Tepian, Samarinda. Setelah menganggur selama setahun, ia mengaku terpaksa menjalani profesi tersebut untuk mencari penghidupan.
Namun, aksinya berakhir setelah Tim Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polresta Samarinda menangkapnya di Jalan Simpang Pasir, Palaran, Samarinda, pada Sabtu (4/1/2025), sekitar pukul 17.00 Wita.
Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli, melalui Kasat Narkoba Polresta Samarinda, Kompol Bambang Suhandoyo, menyampaikan bahwa tersangka ditangkap di pinggir jalan umum saat membawa barang haram tersebut.
“Tersangka berinisial I, berusia 45 tahun, tidak memiliki pekerjaan, dan ditangkap di pinggir jalan umum,” ungkapnya, Minggu (5/1/2025).
Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan sabu-sabu seberat 0,99 gram yang disembunyikan di kantong celana depan sebelah kanan dan di motor Honda Scoopy yang dibawa tersangka. Barang bukti tersebut, menurut pengakuan tersangka, rencananya akan diantarkan kepada seseorang.
“Tersangka mengakui sudah setahun menjalani aktivitas sebagai kurir sabu,” tambah Kompol Bambang.
Penangkapan ini merupakan hasil operasi yang dilakukan oleh Satreskoba Polresta Samarinda selama beberapa waktu terakhir.
“Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ujarnya. (*)
Penulis: Yasinta Erikania Daniartie
Editor: Redaksi Akurasi.id