Semua tersangka yang ditahan di Operasi Pekat itu akan menajalani proses hukum untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kaltim.Akurasi.id, Bontang – Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) Polres Bontang resmi berakhir sejak Senin 10 April 2023. Tercatat, Polres Bontang menindak 13 kasus sepanjang 21 hari pelaksanaan operasi.
Kasus itu meliputi 4 kasus pencurian, 2 kasus sajam, 3 kasus perjudian dan 4 kasus miras.
Ada pun total tersangka yang diamankan Polres Bontang sebanyak 26 orang.
“Operasi Pekat resmi berakhir kemarin sesuai waktu yang ditetapkan Polda Kaltim,” ungkap Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prasetiya melalui Kabag Ops Kompol Sujarwanto, Rabu (12/4/2023).
Semua tersangka yang ditahan itu akan menajalani proses hukum untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Sedangkan untuk kasus Miras, para tersangka dikenakan tindak pidana ringan (Tipiring) dengan sanksi denda uang.
“Kalau yang masuk Tipiring bayar denda sesuai yang dijatuhkan pengadilan,” ungkapnya.
Meski operasi ini berakhir, Polres Bontang tetap akan rutin melakukan patroli pengawasan selama ramadhan.
Sujarwanto mengimbau warga agar melaporkan setiap peristiwa kejahatan yang terjadi di tengah masyarakat. “Selama ramadhan kita tetap menjaga keamanan dan ketertiban,” ujarnya. (*)
Penulis: Fajri Sunaryo
Editor: Redaksi Akurasi.id