Kamis , Maret 28 2024

Pengakuan Tersangka Kasus Sengketa Lahan Berdarah di Palaran, dari Sakit Hati hingga Rencana Pembunuhan

Loading

Pengakuan Tersangka Kasus Sengketa Lahan Berdarah di Palaran, dari Sakit Hati hingga Rencana Pembunuhan
Kapolresta Samarinda Kombespol Arif Budiman menggelar pres rilis terkait kasus sengketa lahan berdarah di Palaran yang menimbulkan korban jiwa. (Muhammad Budi Kurniawan/Akurasi.id)

Pengakuan Tersangka Kasus Sengketa Lahan Berdarah di Palaran, dari Sakit Hati hingga Rencana Pembunuhan. Lewat pres rilisnya, Rabu (14/4/2021), Polresta Samarinda membeberkan bagaimana kronologis di balik penembakan brutal hingga aksi pembunuhan itu.

Akurasi.id, Samarinda – Polresta Samarinda akhirnya merilis kasus penembakan dan pembunuhan yang dilakukan oleh Anderson terhadap Burhanuddin warga Handil Bakti, Kecamatan Palaran, Samarinda Seberang, yang terjadi pada Sabtu (10/4/2021) lalu. Dalam peristiwa itu selain Burhanuddin yang meregang nyawa, terdapat 6 warga Handil Bakti lain yang mengalami luka tembak dari senjata rakitan milik Anderson.

Saat ini, status Anderson telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polresta Samarinda. Belakangan diketaui, dari keterangan tersangka Anderson, peristiwa itu dipicu lantaran dirinya sakit hati akibat korban yang sebelumnya telah melakukan pembakaran pondok milik Kelompok Tani Empang Jaya. Korban juga disebutkannya melakukan intimidasi terhadap keluarganya.

“Terus terang saya dendam kepada korban, saya melakukan itu pasti ada penyebabnya, yang jelas Kelompok Tani Empang Jaya bukan penyerobot tanah, Empang Jaya sudah lama berada di sana dan saya juga merupakan warga di situ (Handil Bakti),” ujar tersangka mencoba berkelit dari perbuatannya saat diwawancarai awak media, Rabu (14/4/2021).

Jasa SMK3 dan ISO

Anderson berdalih, bahwa persoalan tanah yang diklaim warga adalah kepemiliknya. Menurutnya, Kelompok Tani Empang Jaya tak merasa pernah menjual tanah tersebut kepada warga. Sehingga pihaknya berhak memiliki lahan tersebut.

“Kelompok Tani Empang Jaya tidak pernah menjual tanah kepada warga, kami hanya menggarap dan tidak pernah menyerobot tanah warga, jika ada yang menjual itu bukan dari kelompok kami, tapi makelar tanah berinisial FK,” ucapnya mencoba membela diri.

Ditanya apakah dirinya menyesal atas aksi berdarahnya, Anderson hanya menjawab, “Sebagai manusia, saya menyesal. Tapi ini sudah terjadi, biar saya jalani proses hukum, saya juga tidak menginginkan hal ini,” cakapnya.

Baca Juga  Motor Terpelanting Saat Pulang Terawih, Pelajar di Bontang Meninggal Dunia

Kapolres Samarinda Kombespol Arif Budiman mengatakan, saat ini pihaknya telah menetapkan Anderson sebagai tersangka tunggal atas kejadian itu.

“Pelaku merupakan tersangka tunggal, karena yang lain tak terbukti ikut serta dalam penyerangan itu. Akibat peristiwa itu, satu orang meninggal dan 6 orang terluka akibat senjata rakitan yang ditembakkan oleh tersangka dengan jarak 15 meter,” ungkap Arif Budiman saat menggelar pres rilis, Rabu (14/4/2021).

Lebih lanjut, Arif Budiman menerangkan, pihaknya masih mendalami kasus kepemilikan lahan yang saat ini masih disengketakan warga dengan Kelompok Tani Empang Jaya.

“Semua masih kami dalami. Terkait pembakaran Pondok Empang Jaya oleh warga, masih kami terus selidiki kebenarannya. Jika ada yang terbukti terlibat, akan kami proses secara hukum,” tegasnya.

Diketahui, senjata rakitan milik Anderson didapatkannya dari Kabupaten Malinau, Kalimantan Utara (Kaltara). Senjata itu dibeli pelaku seharga Rp5 juta. “Senajata rakitan kami dapatkan 15 meter dari rumah tersangka. Senjata itu di kubur tersangka guna menghilangkan barang bukti,” jelasnya.

Selain itu, diketahui tersangka Anderson selain merupakan warga Handil Bakti dan memiliki lahan di sekitar yang disengketakan, ia pun merupakan kuasa hukum dari Kelompok Tani Empang Jaya sejak tahun 1986.

“Kami masih cari tahu terkait kepengurusan tersangka ini masih sah di pengurusan Kelompok Tani Empang Jaya atau sudah berganti,” tandasnya.

Baca Juga  Ketahuan Jual Miras Ilegal, Tiga Pemilik Toko Kelontong di Bontang Ditetapkan Tersangka

Hingga kini di lokasi lahan sengketa masih terus dijaga ketat oleh aparat kepolisian, yang di bantu Brimob Polda Kaltim. Kini Anderson telah mendekam di sel Polresta Samarinda. Atas perbuatannya, Anderson dijerat Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338, ancaman 15 hingga 20 tahun penjara. (*)

Penulis: Muhammad Budi Kurniawan
Editor: Dirhanuddin

cek juga!

Aliansi Pecinta Pemilu Damai Geruduk Polresta Samarinda, Tuntut Kebenaran Akses Sirekap

Aliansi Pecinta Pemilu Damai Geruduk Polresta Samarinda, Tuntut Kebenaran Akses Sirekap

Sejumlah massa geruduk Polresta Samarinda. Mereka menuntut kebenaran atas akses sirekap yang disebut bisa diakses …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page