Jumat , Maret 29 2024

Polisi Kejar Pelaku Percobaan Perampokan dan Pemerkosaan di Kelurahan Telihan

Loading

Polisi Kejar Pelaku Percobaan Perampokan dan Pemerkosaan di Kelurahan Telihan
Kasi Humas Polres Bontang, AKP Suyono saat diwawancarai terkait kasus dugaan percobaan pemerkiosaan dan perampokan warga Kelurahan Telihan. (Fajri/Akurasi.id)

Polisi kejar pelaku percobaan perampokan dan pemerkosaan di Kelurahan Telihan. Untuk membantu pengembangan laporan pelaku percobaan perampokan dan pemerkosaan itu, polisi telah mengamankan CCTV yang terpasang di rumah terlapor.

Akurasi.id, BontangKasus percobaan pemerkosaan dan perampokan yang menimpa seorang wanita berinisial DS (29) di RT 22, Kelurahan Telihan, Bontang Barat, Sabtu (2/10/2021) sekitar Pukul 05.00 Wita, berbuntut ke jalur hukum.

Saat ini, kejadian itu dalam penyelidikan pihak kepolisian. Usai Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bontang menerima laporan dari korban. Kasi Humas Polres Bontang, AKP Suyono menjelaskan, pihaknya menerima laporan dari korban pada Sabtu (2/10/2021) sekira jam 15.00 Wita. Berbekal informasi dari pengakuan korban, kepolisian pun mendalami kasus tersebut.

Menurut pengakuan korban, saat pelaku melakukan aksinya, dia melakukan tindakan pengancaman dengan menggunakan senjata tajam (sajam). Bukan hanya itu, pelaku juga melakukan percobaan pemerkosaan.

Jasa SMK3 dan ISO

“Laporannya sudah kami terima Sabtu lalu. Sekarang kami mulai lakukan pendalaman informasi dan penyelidikan,” kata Suyono, Senin (4/10/2021).

Pihak kepolisian memastikan akan mencari pelaku. Pelaku akan dijerat pasal pengancaman dengan menggunakan senjata tajam. Berkaitan dengan percobaan pemerkosaan, polisi belum bisa menentukan motifnya. Pasalnya untuk proses pembuktian, perlu adanya keterangan dari pelaku.

“Kalau motifnya kami belum bisa simpulkan. Untuk proses pembuktian apakah pelaku memang berniat melakukan pemerkosaan itu perlu ada keterangan dari pelaku, apakah benar atau tidak, karena tidak bisa ada kesimpulan sepihak,” ujarnya.

Baca Juga  Komplotan Pencuri Rumah Kosong di Samarinda Diringkus, Gasak Lampu hingga Atap Spandek

Kata Suyono, jika pelaku tertangkap, dia terancam akan dikenakan pasal pengancaman, yakni Pasal 369 ayat 1 KUHP dan pasal atas penggunaan senjata Undang-Undang Darurat No 12 Tahun 1951. Dengan ancaman 10 tahun penjara.

“Kalau terbukti melakukan percobaan pemerkosaan, dia akan dijerat hukuman penjara 10 tahun. Kami perlu selidiki lebih lanjut,” ujarnya.

Berkaitan dengan keberadaan CCTV yang terpasang di sudut jalan sekitar rumah korban, pihak kepolisian tengah melakukan pengecekan apakah kamera pengawas tersebut berfungsi atau tidak. “Lagi kami cek CCTV itu berfungsi atau tidak, sementara masih menunggu informasi tim yang bekerja,” tukasnya. (*)

Penulis: Fajri Sunaryo
Editor: Redaksi Akurasi.id

cek juga!

Wali Kota Bontang Basri Rase meninjau gelaran Pangan Murah di TPI Tanjung Limau yang diserbu warga. (Rizkhy Adisastro/Prokompim Bontang)

Gelaran Pangan Murah Diserbu Warga Bontang

Gelaran Pangan Murah disebut tak menggunakan APBD, melainkan dari hasil partisipasi dari perusahaan besar di …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page