Polres Bontang mengungkap kasus pesta sabu di awal tahun ini. Dari pengungkapan tersebut, 5 tersangka berhasil diamankan.
Kaltim.akurasi.id, Bontang – Awal tahun Polres Bontang mengamankan lima orang terduga tersangka pengedar narkotika jenis sabu, dengan berat 34,8 gram dan uang tunai sebesar Rp6,8 juta.
Kapolres Kota Bontang, AKBP Alex Frestian Lumban Tobing menjelaskan kronologi penangkapan para tersangka yang berada di wilayah Bontang Baru. Awalnya, pihaknya mendapati informasi adanya pesta narkoba pada saat tahun baru, akhirnya bersama-sama melakukan penggerebekan.
“Saat tahun baru kami mendapatkan laporan dari masyarakat dan mendapati ketiga tesangka. Ketiganya didapat di lokasi yang berbeda,” terangnya dalam konfrensi pers pengungkapan narkotika Polres Bontang, Jum’at (3/1/2025).
Penangkapan pertama, yakni Inisial S (38), A (20), dan SA (45) dibekuk di Jalan M Thamrin RT 26 Kelurahan Bontang Baru dengan barang bukti (BB) sabu satu pocket berat 0.51 gram.
Lalu setelah dilakukan pengembangan, baru lah didapat kedua dan ketiga tersangka, dengan inisial RS (31) di Jalan Sam Ratulangi RT 15 Kelurahan Tanjung Laut Indah dengan BB Sabu 52 pocket Sabu dengan berat 24,33 gram. Terakhir dengan inisial NR (22) di Jalan Sam Ratulangi RT 17 Kelurahan Tanjung Laut Indah dengan BB 27 pocket sabu seberat 9,96 gram
Pihaknya menduga, tersangka penangkapan pertama, hanya untuk konsumsi pribadi, sedangkan penangkapan kedua dan ketiga untuk diperjual belikan oleh para tersangka.
“Salah satu tersangka RS (31) merupakan redivis yang sebelumnya juga pernah dijatuhi hukuman 8 tahun. Cara mereka membeli sabu melalui media whatsapp dan tidak pernah bertemu secara langsung,” pungkasnya. (*)
Penulis: Dwi Kurniawan Nugroho
Editor: Devi Nila Sari