Kaltim.akurasi.id, Samarinda – Rapat Paripurna DPRD Kalimantan Timur dengan agenda pembahasan usulan hak angket terhadap Gubernur Kaltim, Rudy Mas’ud, batal dilaksanakan karena tidak memenuhi syarat kuorum. DPRD Kaltim akan kembali dijadwalkan melalui rapat Badan Musyawarah (Banmus) sebelum dibawa ke paripurna berikutnya.
Wakil Ketua DPRD Kaltim, Ananda Emira Moeis, mengatakan rapat paripurna telah dibuka sesuai jadwal. Namun, hingga batas waktu yang ditentukan, jumlah anggota yang hadir belum memenuhi ketentuan minimal untuk melanjutkan agenda hak angket.
“Karena jumlah yang hadir belum memenuhi kuorum, rapat dibuka dan disampaikan bahwa belum memenuhi syarat. Selanjutnya dilakukan skorsing sebanyak dua kali. Setelah skorsing ketiga, jumlah kehadiran tetap belum memenuhi kuorum,” ujar Ananda.
Dia menjelaskan, sesuai tahapan dan mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan, usulan hak angket tidak gugur meskipun rapat paripurna batal dilaksanakan. Agenda tersebut akan kembali diproses melalui mekanisme internal DPRD.
“Dengan demikian, agenda usulan hak angket akan dijadwalkan kembali melalui rapat badan musyawarah untuk dibawa pada rapat paripurna berikutnya,” katanya.
Ananda menambahkan, seluruh prosedur terkait usulan hak angket telah dijalankan sesuai aturan. Setelah usulan diterima oleh pimpinan DPRD, agenda tersebut dijadwalkan dalam rapat Banmus. Hasil rapat Banmus kemudian menetapkan jadwal paripurna pada 10 Juni 2026.
“Banmus kemudian menjadwalkan rapat paripurna pada 10 Juni dan hari ini rapat tersebut akan dilaksanakan,” bebernya.
Pasca batalnya rapat paripurna, DPRD Kaltim akan menggelar rapat pimpinan untuk menentukan jadwal Banmus berikutnya. Banmus nantinya akan membahas dan menetapkan waktu pelaksanaan rapat paripurna lanjutan, terkait usulan hak angket tersebut.
Wanita yang karib disapa Nanda ini menuturkan, apabila pada rapat paripurna berikutnya kuorum kembali tidak terpenuhi, maka agenda yang sama akan kembali dijadwalkan sesuai ketentuan tata tertib DPRD, peraturan pemerintah, undang-undang, serta hasil konsultasi yang telah dilakukan dengan Kementerian Dalam Negeri.
“Terkait kehadiran fraksi-fraksi, jadwal rapat paripurna hak angket telah ditetapkan pukul 09.00 WITA dan rapat dimulai sekitar pukul 09.30 WITA. Mengenai alasan ketidakhadiran anggota atau fraksi tertentu, hal tersebut dapat ditanyakan langsung kepada fraksi masing-masing,” pungkasnya. (*)
Penulis: Muhammad Zulkifli
Editor: Devi Nila Sari