Muncul Plang “Tanah Dijual” di Atas Terowongan Samarinda, Begini Kata DPUPR

Dinas PUPR Samarinda memberikan pernyataan atas kemunculan plang tanah dijual di atas kawasan Terowongan Samarinda.
Devi Nila Sari
2.1k Views

Kaltim.akurasi.id, Samarinda – Kemunculan plang bertuliskan “Tanah Dijual” di kawasan atas Terowongan Samarinda menjadi perhatian masyarakat, setelah fotonya ramai beredar di media sosial. Keberadaan plang tersebut memunculkan berbagai spekulasi, termasuk anggapan bahwa lahan itu masih berkaitan dengan proyek pembangunan terowongan.

Menanggapi hal tersebut, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kota Samarinda, Hendra Kusuma, menegaskan bahwa lahan yang ditawarkan untuk dijual tidak termasuk dalam area yang dibutuhkan untuk pembangunan terowongan.

Hendra menyebut, pemerintah hanya melakukan pembebasan terhadap bidang tanah yang memang masuk dalam perencanaan proyek. Sementara lahan yang berada di luar kebutuhan pembangunan tetap menjadi hak penuh pemiliknya.

“Ya, tidak masalah. Kalau pemilik tanah ingin menjual tanahnya, itu hak mereka,” ujar Hendra.

Ia menjelaskan, proses pembebasan lahan dilakukan berdasarkan kebutuhan teknis pembangunan. Pemerintah tidak akan membeli tanah yang tidak memiliki keterkaitan dengan proyek, karena hal tersebut justru berpotensi menimbulkan pemborosan anggar

“Yang dibebaskan hanya lahan yang memang dibutuhkan untuk proyek. Kalau suatu bidang tanah tidak termasuk dalam area yang diperlukan, mengapa harus dibebaskan? Itu justru menjadi pemborosan anggaran,” jelasnya.

Hendra menegaskan, munculnya plang penjualan tanah tidak dapat diartikan sebagai indikasi bahwa pemerintah masih memerlukan lahan tambahan di kawasan tersebut. Keputusan pemilik untuk menjual lahannya merupakan hak pribadi yang tidak berkaitan dengan kebutuhan proyek Terowongan Samarinda.

Karena itu, masyarakat diminta tidak mengaitkan penjualan lahan tersebut dengan rencana pembebasan lahan lanjutan. Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda memastikan seluruh proses pengadaan tanah untuk proyek infrastruktur dilakukan sesuai kebutuhan yang telah ditetapkan dalam perencanaan. (*)

Penulis: Muhammad Zulkifli
Editor: Devi Nila Sari

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Menu Vertikal
Menu Sederhana