Bejat! Pria di Bontang Setubuhi Anak Tiri Berkali-Kali

Rachman Wahid
6 Views
ilustrasi

Akurasi.id, Bontang – Seorang pria berinisial S (48) diamankan Polres Bontang. Pasalnya, pria tersebut tega setubuhi anak tiri sendiri yang masih berusia 12 tahun. Bahkan lebih mirisnya lagi, S setubuhi anak tiri berkali-kali.

Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prasetiya melalui Kasat Reskrim Iptu Bonar Hutapea mengatakan, polisi langsung mengamakan tersangka S usai mendapat laporan dari ibu korban.

Perbuatan bejat ini bisa terungkap lantaran korban mengeluhkan sakitnya kepada sang ibu. Kemudian ibu korban pun langsung periksakan putrinya ke rumah sakit. Saat diperiksa, dokter memberikan keterangan jika sakit yang ditimbul di alat vital korban akibat pelecahan seksual.

Saat itu juga, korban mengakui jika selama ini dirinya mengalami pelecehan seksual dari ayah tirinya sendiri. Tak terima akan hal itu, ibu korban pun langsung membuat laporan ke polisi atas perbuatan suami.

Pengakuan korban, ayah tirinya itu melampiaskan nafsu bejatnya dengan paksa dan mengancam korban akan dibunuh. “Kami langsung tangkap. Sang anak akhirnya speak up dan berbicara ke sang ibu kalau dia korban Rudapaksa oleh sang ayah tirinya,” tutur Iptu Bonar, Selasa (7/3/2023).

Polisi juga melakukan pendampingan terhadap korban yang mengalami kekerasan seksual.Sementara pelaku sudah diamankan di Mako Polres Bontang untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Tersangka S pun dijerat pasal berlapis. Diantaranya S terancam dijerat Pasal 82 Ayat (1) Jo Pasal 76 E Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016, Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 , Tentang Perubahan Atas Kedua UU RI Nomor 24 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

Selanjutanya pasal kedua, S dijerat Pasal Persetubuhan Anak,  Pasal 81 Ayat (2) atau Pasal (81) Ayat (1) Jo Pasal 76 D. DenganAncaman Maksimal 15 Tahun Penjara. (*)

Penulis: Fajri Sunaryo
Editor: Redaksi Akurasi.id

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *