Akurasi.id, Bontang – Polres Bontang mengamankan seorang perempuan berinisial MA (31), terkait kasus penipuan dengan modus penipuan lowongan kerja. Perempuan asal Loktuan itu diringkus di Jalan Pattimura, Bontang Utara, Kota Bontang, Selasa (28/2/2023) lalu.
Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prasetiya melalui Kasat Reskrim Iptu Bonar Hutapea mengatakan, untuk melancarkan aksinya, MA meminta uang ke korbannya dengan iming-iming bisa meloloskan kerja melalui jalur orang dalam.
Selain meminta uang untuk masuk kerja, pelaku juga menyuruh korban membayar untuk keperluan beli baju dan perkakas alat pekerjaan. Namun nominal pembayaran bervariasi mulai dari Rp 1 juta hingga Rp 12 juta.
Namun berselang satu bulan korban merasa pelaku ini menipu karena tidak ada panggilan untuk bekerja. Atas dasar itu, korban pun melaporkan pelaku ke pihak berwajib.
“Kami telah menerima laporan penipuan dari 11 orang korbannya. Bahkan beberapa korban di antaranya merupakan teman dekat pelaku,” kata Kasat Reskrim Selasa (7/3/2023).
Kata Kasat Reskrim, pelaku sudah lebih dulu di amankan oleh korban-korbannya. Sebelum polisi melakukan penjemputan. “Dia diamankan saat bersama sebagian para korban,” ujarnya.
Menurut pengakuan pelaku, aksi penipuan itu terpaksa dilakukan karena terlilit hutang. Pelaku sebelumnya pernah membuka usaha di Balikapapan. Akan tetapi bisnis tersebut telah gulung tikar dan meninggalkan banyak hutang.
Praktik penipuan ini juga diakui baru dilakukan MA sejak Januari 2023 lalu. “Alasannya karena punya hutang. Bahkan ada korbannya yang ditawarkan menjadi honorer. Tapi semua itu cuman cerita bohong,” sambungnya.
Informasi yang diterima dari para korban, kerugian ada yang mencapai hinggu Rp 250 juta. Namun informasi itu masih dalam proses penyelidikan polisi.
“Pelaku ini murni melakukan praktik penipuannya seorang diri. Ada yang bahkan Rp 300 juta. Makanya ini masih didalami juga,” ujarnya.
Pelaku kini sudah berada di Mapolres Bontang. Akibat perbuatannya, MA terancam dijerat pasal 378 atau 372 Junto 65 KUHPidana Tentang Penipuan dan Penggelapan. Dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. (*)
Penulis: Fajri Sunaryo
Editor: Redaksi Akurasi.id