Jumat , Maret 29 2024
ilustrasi penipuan lowongan kerja
ilustrasi penipuan lowongan kerja

Penipuan Lowongan Kerja, Perempuan di Bontang Ditangkap

Loading

Akurasi.id, Bontang – Polres Bontang mengamankan seorang perempuan berinisial MA (31), terkait kasus penipuan dengan modus penipuan lowongan kerja. Perempuan asal Loktuan itu diringkus di Jalan Pattimura, Bontang Utara, Kota Bontang, Selasa (28/2/2023) lalu.

Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prasetiya melalui Kasat Reskrim Iptu Bonar Hutapea mengatakan, untuk melancarkan aksinya, MA meminta uang ke korbannya dengan iming-iming bisa meloloskan kerja melalui jalur orang dalam.

Selain meminta uang untuk masuk kerja, pelaku juga menyuruh korban membayar untuk keperluan beli baju dan perkakas alat pekerjaan. Namun nominal pembayaran bervariasi mulai dari Rp 1 juta hingga Rp 12 juta.

Namun berselang satu bulan korban merasa pelaku ini menipu karena tidak ada panggilan untuk bekerja. Atas dasar itu, korban pun melaporkan pelaku ke pihak berwajib.

Jasa SMK3 dan ISO

“Kami telah menerima laporan penipuan dari 11 orang korbannya. Bahkan beberapa korban di antaranya merupakan teman dekat pelaku,” kata Kasat Reskrim Selasa (7/3/2023).

Kata Kasat Reskrim, pelaku sudah lebih dulu di amankan oleh korban-korbannya. Sebelum polisi melakukan penjemputan. “Dia diamankan saat bersama sebagian para korban,” ujarnya.

Menurut pengakuan pelaku, aksi penipuan itu terpaksa dilakukan karena terlilit hutang. Pelaku sebelumnya pernah membuka usaha di Balikapapan. Akan tetapi bisnis tersebut telah gulung tikar dan meninggalkan banyak hutang.

Praktik penipuan ini juga diakui baru dilakukan MA sejak Januari 2023 lalu. “Alasannya karena punya hutang. Bahkan ada korbannya yang ditawarkan menjadi honorer. Tapi semua itu cuman cerita bohong,” sambungnya.

Informasi yang diterima dari para korban, kerugian ada yang mencapai hinggu Rp 250 juta. Namun informasi itu masih dalam proses penyelidikan polisi.

“Pelaku ini murni melakukan praktik penipuannya seorang diri. Ada yang bahkan Rp 300 juta. Makanya ini masih didalami juga,” ujarnya.

Baca Juga  Bukannya Ibadah Malah Main Judi, 5 Pemuda di Bontang Diangkut Polisi

Pelaku kini sudah berada di Mapolres Bontang. Akibat perbuatannya, MA terancam dijerat pasal 378 atau 372 Junto 65 KUHPidana Tentang Penipuan dan Penggelapan. Dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. (*)

Penulis: Fajri Sunaryo
Editor: Redaksi Akurasi.id

cek juga!

Dua pelaku tawuran bawa sajam yang sempat viral di media sosial berhasil diamankan petugas. (Yasinta Erikania Daniartie/Akurasi.id)

Tawuran Bawa Sajam, Dua Remaja Samarinda Terancam Lebaran di Penjara

Dua remaja diamankan petugas kepolisian lantaran tawuran bawa sajam di Jalan Samanhudi, Gang Dirgantara, Samarinda. …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page