Jelang Bulan Ramadan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Samarinda gencar melakukan razia. Satpol pun mengamankan satu dus miras berisi 9 botol siap jual dan di sebuah kafe mengamankan 69 minum beralkohol dengan kadar alkohol 20-45 persen dengan status import.
Akurasi.id, Samarinda – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Samarinda kembali mengamankan puluhan minuman keras (miras) melalui kegiatan razia yang dilaksanakan, Jumat (18/03/2022) malam. Puluhan miras tersebut diamankan dari sebuah warung kelontong di Jalan Tengkawang dan sebuah kafe di Jalan Juanda.
Kepala Bidang Perundang-undangan Satpol PP Samarinda Herri Herdany menyampaikan, pihaknya gencar melaksanakan razia dalam rangka giat pengamanan miras menjelang Bulan Suci Ramadhan. Yang mana dalam giat tersebut, personel patroli berhasil mengamankan 2 dus miras dari warung kelontong di Jalan Tengkawang dan 69 botol miras dari sebuah kafe di Jalan Juanda.
Dengan rincian, satu dus miras berisi 9 botol siap jual, sementara di kafe pihaknya mengamankan 69 minum beralkohol bertipe C yakni dengan kadar alkohol 20-45 persen dengan status import.
“Kami mendapatkan informasi berkaitan tempat penjualan miras tersebut dari intelijen Satpol PP Samarinda. Ketika dihampiri, ternyata benar mereka menjual miras,” jelasnya.
“Untuk pengamanan miras di sebuah kafe The Arion, sebenarnya kami tidak menyangka mereka turut menjual miras. Sebab, dari luar terlihat seperti tempat shop coffee biasa,” imbuhnya.
Ia menerangkan, kegiatan razia rutin digelar dalam rangka meningkatkan cipta kondisi, dengan dasar hukum Peraturan Daerah (Perda) nomor 6 tahun 2013 tentang pengawasan, penjualan dan peredaran minuman beralkohol di wilayah Samarinda.
Plh Kasi PPNS Satpol PP Samarinda Maradona Abdullah menambahkan, selain razia miras anggota juga menyisir beberapa penginapan dengan pengecekan perizinan, pengecekan IMB, ijin usaha dan izin lainnya. Yang mana, pihaknya mendatangi sebuah penginapan di Jalan Wijaya Kusuma.
Dalam giat itu, pihaknya mendapati 3 pasangan bukan suami istri. Sebanyak 2 dari pasangan bukan suami istri itu merupakan orang dewasa dan 1 pasangan di bawah umur.
Pihaknya pun mengangkut ketiga pasangan tersebut ke kantor Satpol PP untuk penyidikan lebih lanjut. “Di tempat tersebut kami mendapati 3 pasang bukan suami istri. Kepada dua pasangan bukan suami istri kami beri arahan dan peringatan untuk tidak mengulang. Sedangkan 1 pasang remaja kami meminta untuk orang tua yang bersangkutan menjemput. Selanjutnya kami serahkan kepada orang tua masing-masing agar dapat dibina,” pungkasnya. (*)
Penulis: Devi Nila Sari
Editor: Redaksi Akurasi.id