Kasus Rudapaksa Terhadap Anak di Bawah Umur di Samarinda Terungkap. Korban Mengaku Sudah Disetubuhi oleh Seorang Pria di Penginapan.
Kaltim.akurasi.id, Samarinda – Unit Reskrim Polsek Samarinda melalui Tim Elang berhasil mengungkap kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur. Peristiwa tersebut dilakukan pelaku di salah satu penginapan di Kota Samarinda.
Pelaku yang berinisial MFF (19) berhasil diamankan atas dugaan melakukan tindak pidana rudapaksa terhadap korban di bawah umur, berusia 13 tahun.
Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli, melalui Kapolsek Samarinda Kota Kompol Tri Satria Firdaus menjelaskan, kasus ini terungkap bermula dari informasi yang diterima oleh orang tua korban. Di mana sang anak selalu mengeluhkan rasa sakit pada kemaluannya.
Karena khawatir terjadi hal-hal yang tidak diinginkan kepada sang anak. Orang tua korban mencoba melakukan pemeriksaan kepada anaknya, dengan membawanya ke klinik kesehatan di Samarinda. Namun, betapa kaget orang tua anak tersebut, saat sang anak mengaku sudah disetubuhi.
“Setelah dilakukan pemeriksaan, anaknya baru bercerita kepada orang tuanya. Bahwa telah disetubuhi oleh pelaku di penginapan sekitar dua minggu yang lalu. Atas kejadian tersebut orang tua korban merasa keberatan dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Samarinda Kota guna proses lebih lanjut,” ungkap Kompol Tri Satria Firdaus dalam keterangan tertulis, Rabu (3/7/2024).
Pelaku Diamankan di Kecamatan Samarinda Ilir
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Elang Polsek Samarinda Kota bergerak pada Senin 1 Juli 2024 sekitar Pukul 21.00 Wita. Tim berhasil mengamankan seorang laki-laki yang diduga sebagai pelaku di wilayah Kelurahan Sidomulyo, Kecamatan Samarinda Ilir, Kota Samarinda. Setelah itu, tim membawa pelaku untuk di interogasi lebih lanjut.
“Setelah dilakukan interogasi singkat, terduga pelaku mengakui perbuatannya,” ucapnya.
Dari keterangan tersebut, tim membawa pelaku ke Polsek Samarinda Kota untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku. Pelaku kini ditahan di Polsek Samarinda Kota untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Ia (tersangka) dijerat dengan Pasal 76D jo Pasal 81 UU RI Nomor 35 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” Tegas Kapolsek Samarinda Kota. (*)
Penulis: Dhion
Editor: Devi Nila Sari