
58 liter miras dan 32 ribu batang rokok ilegal disita Bea Cukai Bontang sejak Januari. KPPBC Bontang berkomitmen akan terus memberantas peredaran rokok ilegal tanpa pita cukai dan juga minuman ilegal.
Akurasi.id, Bontang –Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Bontang gencar melakukan upaya peningkatan serta pengamanan terkait barang ilegal di Kota Bontang.
Hal itu terbukti dari catatan KPPBC terhitung sejak Januari-Agustus 2021 sudah menjaring setidaknya 58 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA), dan 32.180 batang hasil tembakau (HT) atau rokok ilegal disita Bea Cukai Bontang, hingga penghujung Agustus 2021.
Staf Humas KPPBC Bontang, Muhammad Syafrie Syahriza mengatakan, hasil penjaringan di tahun 2021 ini mengalami penurunan yang cukup signifikan, jika dibandingkan 2020 lalu. Tahun sebelumnya tercatat, sitaan MMEA mencapai 628,37 liter, sementara untuk HT terdapat 164.800 batang. Jika hasil penjaringan 2020 lalu dikalkulasikan dengan Rupiah, kerugian negara ditaksir mencapai Rp204.709.938.
“Ini menandakan bahwasanya tingkat kepatuhan masyarakat Bontang cukup tinggi. Untuk hasil tangkapan tahun sebelumnya sudah kami musnahkan beberapa waktu lalu,” ujarnya.
Ia menerangkan, barang bukti penindakan berupa MMEA berjenis bir maupun non-bir dinyatakan ilegal apabila terkandung kadar alkohol 5 persen hingga 40 persen. Sementara untuk rokok bisa dikatakan ilegal jika diketahui rokok tersebut tidak memiliki pita cukai.
Syafrie menjelaskan, KPPBC Bontang berkomitmen akan terus memberantas peredaran rokok ilegal tanpa pita cukai dan juga minuman ilegal. Bahkan pihaknya gencar melakukan langkah preventif dan represif.

“Kami lakukan langkah preventif dengan edukasi hingga sosialisasi. Juga represif, yakni melakukan operasi penindakan ke lapangan,” jelasnya.
Kata dia, sejauh ini pihaknya sering melakukan sosialisasi dengan menyasar pasar-pasar tradisional dan warung yang ada di Kota Taman. Menurutnya, pemberantasan rokok ilegal ini dilakukan untuk melindungi pengusaha rokok yang taat membayar cukainya. Pembayaran cukai atas penjualan tembakau berbentuk rokok kretek dan cigarette.
“Pita cukai dicetak sesuai pesanan dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Kalau itu tidak ada, berarti rokok tersebut ilegal. Masyarakat harus lebih teliti,” imbuhnya.
Dia juga bilang, masa pandemi menjadi tantangan tersendiri yang harus dihadapi dalam upaya menekan peredaran rokok ilegal. Ekonomi yang belum pulih sepenuhnya menjadi faktor yang mendorong rokok ilegal amat diminati di pasaran masyarakat karena harganya yang relatif murah. Bea Cukai tetap mengimbau masyarakat untuk mendukung penekanan terhadap peredaran rokok ilegal dengan tidak menjual atau mengonsumsi rokok ilegal. (*)
Penulis: Fajri Sunaryo
Editor: Rachman Wahid