Sabu 0,72 Gram Bikin Warga Bontang Lestari Terbang ke Kantor Polisi

Fajri
By
175 Views

Pria 32 tahun ditangkap di Bontang Lestari karena kedapatan membawa sabu. Polisi terus mengembangkan kasusnya hingga ke pemasok.

Kaltim.akurasi.id, Bontang – Seorang pria berinisial MS (32) diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Bontang setelah kedapatan membawa sabu di Jalan Linmas 2, RT 8, Kelurahan Bontang Lestari, Kecamatan Bontang Selatan, Sabtu (26/4/2025) sekitar pukul 16.25 Wita.

Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian Lumban Tobing melalui Kasat Resnarkoba AKP Rihard Nixon mengatakan, penangkapan terhadap MS bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya transaksi sabu di lokasi tersebut.

Saat dilakukan pemantauan, petugas mencurigai gerak-gerik MS. Menyadari kehadiran polisi, MS berusaha melarikan diri sambil membuang barang bukti. Namun, upayanya gagal dan ia berhasil diamankan.

“Barang bukti yang dibuang berupa satu bungkus plastik bening berisi kristal putih dengan berat bruto 0,72 gram,” ungkap AKP Rihard Nixon.

Selain sabu, polisi juga mengamankan barang bukti lain berupa satu plastik klip, satu korek gas, satu sedotan putih, dan satu unit handphone merek Vivo warna hitam. Saat ini, terduga bersama seluruh barang bukti masih menjalani proses penyelidikan di Mapolres Bontang.

Dalam pemeriksaan awal, MS mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya. Ia juga mengungkapkan bahwa sabu tersebut diperolehnya dari seseorang yang kini masih dalam pengejaran pihak kepolisian.

“Saat ini kami masih melakukan pengembangan untuk memburu pemasok barang haram tersebut,” jelas AKP Rihard Nixon.

Apabila dalam proses penyelidikan hingga ke tahap peradilan MS terbukti terlibat dalam peredaran narkotika, ia dapat dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

“Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat. Kami berkomitmen untuk menindak tegas segala bentuk penyalahgunaan dan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Bontang,” jelasnya. (*)

Penulis: Dwi Kurniawan Nugroho
Editor: Redaksi Akurasi.id

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Menu Vertikal
Menu Sederhana