Polres Bontang melakukan sidak terhadap pedagang Minyakita untuk menindaklanjuti isu pengurangan volume minyak goreng bersubsidi. Hasil pemeriksaan menunjukkan tidak ada indikasi kecurangan.
Kaltim.akurasi.id, Bontang – Maraknya dugaan pengurangan volume minyak goreng bersubsidi Minyakita di beberapa wilayah Indonesia sempat memicu kegaduhan di masyarakat dan media sosial. Menindaklanjuti isu tersebut, Polres Bontang melalui Tim Satgas Pangan melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah pedagang pada Senin (11/3/2025).
Kapolres Bontang, AKBP Alex Frestian Lumban Tobing, melalui Kasat Reskrim AKP Hari Supranoto, menyampaikan bahwa sidak ini bertujuan memastikan tidak ada kecurangan dalam distribusi dan penjualan Minyakita.
Dalam pemeriksaan, petugas menguji beberapa varian Minyakita, baik dalam kemasan pouch maupun botol. Hasil pengukuran menggunakan alat ukur volume 1.000 ml (1 liter) menunjukkan bahwa semua produk sesuai dengan takaran yang tertera di kemasan.
“Semua sesuai dengan volume yang tertera pada kemasan, baik yang dijual eceran Rp18.000 per liter untuk kemasan pouch maupun Rp19.000 per liter untuk kemasan botol,” terangnya.
Sidak dilakukan di Pasar Induk Taman Rawa Indah, Kelurahan Tanjung Laut Indah, dengan pemeriksaan terhadap tiga produsen berbeda yang beredar di wilayah tersebut, yaitu:
- Minyakita kemasan pouch (1 liter) dengan gambar udang goreng, produksi CV. Oleindo Amana Sejahtera (OASE Indonesia), Sidoarjo.
- Minyakita kemasan pouch (1 liter) dengan gambar ayam goreng, produksi PT. Resto Pangan Utama (Bekasi) untuk PT. SMART Tbk (Sinar Mas Agro Resources and Technology Tbk).
- Minyakita kemasan botol (1 liter) dengan gambar ayam goreng, produksi CV. Oleindo Amana Sejahtera (OASE Indonesia), Sidoarjo.
“Kami juga memeriksa Minyakita dari berbagai produsen, dan hingga saat ini tidak ditemukan indikasi kecurangan,” jelasnya.
Polres Bontang menegaskan bahwa pengawasan terhadap minyak goreng bersubsidi akan terus dilakukan. Satgas Pangan akan melakukan pemantauan berkala untuk memastikan produk yang beredar tetap sesuai standar dan tidak merugikan konsumen.
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat agar berperan aktif dalam mengawasi distribusi Minyakita. Jika menemukan kejanggalan terkait volume atau harga eceran tertinggi (HET), masyarakat diminta segera melapor.
“Segera sampaikan informasi ke kami agar tim bisa segera menindaklanjuti,” imbaunya. (*)
Penulis: Dwi Kurniawan Nugroho
Editor: Redaksi Akurasi.id