Jumat , Maret 29 2024

Menghawatirkan! Sudah Belasan Kali Mencuri Padahal Masih Remaja

Loading

Menghawatirkan! Sudah Belasan Kali Mencuri Padahal Masih Remaja
Menghawatirkan! Sudah Belasan Kali Mencuri Padahal Masih Remaja (Ilustrasi)

Sudah belasan kali mencuri padahal masih remaja. Dari belasan kali mencuri, pelaku mengaku telah menjual barang curiannya di Facebook.

Akurasi.id, Samarinda – Pelaku pencurian yang kerap meresahkan warga Kecamatan Samarinda Ulu, Kota Samarinda akhirnya diringkus Tim Marabunta Unit Reskrim Polsek Samarinda Ulu. Pelaku yang diketahui bernama Arya Putra (27) ditangkap setelah melakukan pencurian di 17 lokasi berbeda.

Aksi kriminal Arya yang sudah belasan kali mencuri berakhir, setelah aksi terakhirnya terendus pihak kepolisian, dengan adanya bukti rekaman CCTV dari salah satu rumah korban.

“Atas bukti itu kita lakukan pengembangan, dan melakukan pengejaran terhadap pelaku, dan pada Kamis (15/7/2021) kita berhasil mengamankan pelaku di rumahnya bersama barang bukti 2 unit ponsel,” jelas Kanit Reskrim Polsek Samarinda Ulu, Iptu Fahrudi saat dikonfirmasi Jumat (16/7/2021).

Jasa SMK3 dan ISO

Iptu Fahrudi menerangkan, aksi terakhirnya itu, Arya menyatroni rumah di Jalan Anggur RT 30 Kelurahan Sidodadi Kecamatan Samarinda Ulu, Rabu (14/7) saat pemilik rumah tengah terlelap. “Pelaku ini biasanya beraksi pada malam hari, dengan merusak jendela atau pintu rumah, ia masuk ke dalam rumah dan mengambil barang berharga milik korbannya,” terangnya.

Kepada pihak kepolisian warga Jalan Wijaya Kusuma itu mengaku telah melakukan 17 kali pencurian di tempat berbeda. Dan hampir seluruhnya dilakukan di Kecamatan Samarinda Ulu. “Pelaku mengaku ada 17 lokasi, dan seluruh hasil curiannya itu diakuinya sudah dijual di Facebook untuk kebutuhan sehari-hari,” bebernya.

Atas perbuatannya, Arya kini harus mendekam di balik jeruji waktu yang cukup lama untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Baca Juga  Gondrong Doang! RA Lebaran di Penjara, Gegara Ketahuan Ambil Sabu Sebelum Buka Puasa

“Pelaku kita jerat pasal 363 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana), orang yang melakukan pencurian dengan pemberatan (Curat) diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun,” pungkasnya.(*)

Penulis: Muhammad Budi Kurniawan
Editor: Rachman Wahid

cek juga!

Dua pelaku tawuran bawa sajam yang sempat viral di media sosial berhasil diamankan petugas. (Yasinta Erikania Daniartie/Akurasi.id)

Tawuran Bawa Sajam, Dua Remaja Samarinda Terancam Lebaran di Penjara

Dua remaja diamankan petugas kepolisian lantaran tawuran bawa sajam di Jalan Samanhudi, Gang Dirgantara, Samarinda. …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page