Tolak Kepindahan Sekolah, Siswa SMA 10 Samarinda Demo

kaltim_akurasi
6 Views
Suasana demonstrasi tolak kepindahan sekolah, siswa SMA 10 Samarinda bersama walinya yang diiringi aksi bakar ban. (Istimewa)
Tolak Kepindahan Sekolah, Siswa SMA 10 Samarinda Demo
Suasana demonstrasi tolak kepindahan sekolah, siswa SMA 10 Samarinda bersama walinya yang diiringi aksi bakar ban. (Istimewa)

Tolak kepindahan sekolah, siswa SMA 10 Samarinda demo. Ratusan siswa kelas X hingga XII ini menyeruduk Kantor Gubernur Kaltim di Jalan Gajah Mada.

Akurasi.id, Samarinda – Mengawali tahun 2022, kisruh kepindahan SMA 10 Samarinda di Jalan HAM Rifaddin ke Education Center di Jalan PM Noor belum juga usai. Setelah menyampaikan aspirasi melalui aksi damai di depan Kantor DPRD Kaltim sehari sebelumnya, siswa SMA 10 yang didampingi guru dan wali bergerak ke Kantor Gubernur Kaltim, Jalan Gajah Mada, Selasa (4/1/2022).

Aksi demonstrasi itu dilakukan dari sekitar pukul 10.30 hingga 15.30 Wita dengan membawa perlengkapan lengkap. Massa mencapai ratusan yang merupakan siswa kelas X hingga XII.

[irp]

Keadaan pun sempat memanas, sebab para siswa melakukan aksi bakar ban di depan kantor Gubernur Kaltim. Puluhan aparat pun turun untuk menjaga aksi demonstrasi tersebut.

Tak pelak, kondisi tersebut menyebabkan beberapa ruas jalan di sekitar kantor orang nomor satu di Tanah Benua Etam, sebutan lain Kaltim ini macet. Penyebabnya pemblokiran separuh ruas Jalan Gadjah Mada, tepat depan Kantor Gubernur Kaltim.

Menurut pantauan Akurasi.id, sedikitnya kemacetan terjadi sepanjang 1,7 kilometer dari sepanjang Jalan Yos Sudarso hingga Jalan RE Martadinata. Kemudian, mengarah ke Jalan Gunung Cermai, Jalan Pasundan, belok ke Jalan Gunung Merbabu, hingga pertigaan Jalan Gunung Arjuna, Jalan Tirta Kencana sepanjang kurang lebih 2 kilometer.

Termasuk jalan kecil di sekitarnya, seperti Jalan Merapi atau Jalan Semeru ikut macet. Lantaran pengendara yang mencoba menghindari titik demonstrasi dan kemacetan.

Siswa Tolak Kepindahan Sekolah Agar Bertahan di Samarinda Seberang

Tuntutannya masih sama, menolak kepindahan SMA 10 Samarinda. Baik itu ke Gedung B di Jalan Perjuangan maupun Education Center di Jalan PM Noor dan mempertahankan keberadaan sekolahnya di Samarinda Seberang.

Negosiasi pun berlangsung alot hingga aksi pukul meja sebanyak 2 kali maupun teriakan mewarnai demo tersebut. Perwakilan siswa SMA 10 beserta walinya lalu mendapat undangan masuk ke ruang pertemuan di dalam Kantor Gubernur Kaltim.

Setelah berjam-jam menanti, ternyata harapan pelajar SMA 10 Samarinda untuk terus bertahan di gedung A di Jalam HAM Riffadin pun pupus. Sebab, tidak menerima kepastian gedung SMA 10 Samarinda tetap berada di Samarinda Seberang.

[irp]

Niat duduk bersama Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) dan Gubernur Kaltim menemui titik terang. Membuat para siswa SMA 10 harus kembali menelan pil pahit.

“Kami sangat kecewa dengan bapak-bapak yang ada di dalam, karena belum dapat mengakomodir aspirasi kami. Maka dari itu, kami akan memberikan waktu seminggu lagi untuk memberikan kepastian. Apabila tidak ada juga, maka kami akan turun kembali melakukan aksi demonstrasi,” tutur perwakilan pelajar kelas XI SMA 10 Samarinda.

Siswa Tidak Dapat Bertemu Gubernur Kaltim Isran Noor

Pelaksana Tugas (Plt) Asisten 1 yang juga menjabat selaku Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setprov Kaltim Deni Sutrisno mengatakan, saat ini belum dapat mengakomodir keinginan pelajar SMA 10 Samarinda. Yakni bertemu Gubernur Kaltim Isran Noor karena sedang berada di luar daerah.

“Saya sebagai pimpinan tertinggi saat ini, saya yang memfasilitasi. Artinya, pemerintah tetap hadir. Dari Disdikbud Kaltim juga, kami akan menyampaikan laporan tersebut,” tuturnya.

Dia menjelaskan pemerintah telah memberikan solusi terbaik. Terkait penolakan kepindahan siswa SMA 10 Samarinda ke gedung baru di Education Center Jalan PM Noor merupakan wewenang Gubernur Kaltim. Pihaknya sebagai staf hanya dapat menyampaikan maupun melaporkan, baik itu yang merupakan aspirasi pelajar dan walinya saat ini maupun keputusan Gubernur Kaltim Isran Noor.

[irp]

“Untuk sementara, kebijakan gubernur itu memindahkan. Nanti jika ada perkembangan selanjutnya, akan kami sampaikan. Kan mereka juga menyampaikan proses di PTUN (Peradilan Tata Usaha Negara). Upaya hukum dari aliansi orang tua juga harus kita hormati. Nanti apa yang menjadi keputusan Pak Gubernur,” pungkasnya. (*)

Penulis: Devi Nila Sari
Editor: Suci Surya Dewi

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *