
Warga Guntung berbisnis narkoba, alasan impitan ekonomi, sudah setahun jadi pengedar. Ancaman berupa pidana kurungan penjara 5 tahun pun kini menanti warga Guntung berbisnis narkoba tersebut.
Kaltim.Akurasi.id, Bontang – Kasus penyalahgunaan narkoba seolah berlangsung tanpa henti, bahkan kian marak. Dalam beberapa hari terakhir, Polres Bontang berhasil meringkus beberapa tersangka yang terlibat kasus narkoba.
Terbaru, Satreskoba Polres Bontang kembali mengamankan pengedar narkoba bernama Toni Susanto yang merupakan warga Kelurahan Guntung, Kecamatan Bontang Utara. Pria berusia 30 tahun itu diamankan di kediamannya yang berada di Jalan Tari Gong, RT 05, Kelurahan Guntung, Bontang Utara pada Minggu (26/9/2021) sekitar pukul 18.00 Wita.
“Kami mendapat informasi dari masyarakat. Jadi petugas langsung melakukan penggerebekan di kediaman pelaku,” ungkap Kapolres Bontang AKBP Hamam Wahyudi melalui Kasat Reskoba Iptu Rakib Rais kepada Akurasi.id, Senin (27/09/2021).
Saat dilakukan penggeledahan di rumah pelaku. Polisi menemukan sabu sebanyak 8 poket di kamarnya. Selain itu, pelaku juga kedapatan menyembunyikan 2 poket sabu di saku celana sebelah kanan. “Total yang kami amankan 10 bungkus plastik klip. Dengan berat kotor 30,01 gram,” jelas Kasat Reskoba.
Kata Iptu Rakib, pelaku berencana mengedarkan barang haram tersebut di sekitar wilayah Kota Bontang. “Dia menjual sesuai pesanan. Di mana ada yang minta dia akan antarkan,” ujarnya, menurut pengakuan pelaku.
Pelaku diduga nekat memilih berjualan narkoba dikarenakan impitan ekonomi. Pasalnya, pria berambut ikal itu merupakan pengangguran alias tak memiliki pekerjaan tetap. Dengan hanya lulusan kelas 3 SMP, membuatnya sulit mencari kerja. “Dia sudah menjalani profesi sebagai pengedar narkoba sejak setahun belakangan,” ungkap Iptu Rakib Rais.
[irp]
Selain sabu, polisi juga mengamankan barang bukti lain berupa ponsel, timbangan digital, pipet kaca, sedotan, dan lainnya. Kini, pelaku beserta barang bukti tersebut telah diamankan polisi ke Polres Bontang.
Akibat perbuatanya dia ditetapkan sebagai tersangka, dan dijerat Pasal 144 ayat 2 atau Pasal 112 ayat dua UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman minimal 5 tahun penjara. (*)
Penulis: Fajri Sunaryo
Editor: Redaksi Akurasi.id