Akurasi.id, Bontang – Jelang bulan suci Ramadan Polres Bontang gencar menggelar razia minuman keras (Miras). Senin (13/3/2023) malam tadi, pihak berwajib mendatangi lima warung kelontong Bontang jual miras.
Dalam razia yang dipimpin oleh Kasubnit 1 Dalmas Sat Samapta Polres Bontang. Pihak berwajib berhasil menyita 12 botol dan 3 kaleng Miras berjenis beer dari lima warung tersebut.
Akibatnya para pemilik warung kelontongan ini terancam terkenas sanksi dengan denda senilai Rp1,5 juta. Mereka ditindak karena terbukti melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Bontang Nomor 27 tahun 2002 tentang larangan, pengawasan, penertiban peredaran dan penjualan minuman beralkohol.
“Kami tindak karena kedapatan berjualan Miras,” terang Kasi Humas Polres Bontang Iptu Mandiyono, Selasa (14/3/2023).
Kasi Humas bilang, patroli pertama polisi menyasar toko milik sulaiman yang berada di Jalan Urip Sumoharjo, Bontang Lestari. Di Toko Sulaiman, polisi mengamankan tiga botol beer ber merk Singara dan Guinness.
Kemudian rombongan kembali melanjutkan razia ke toko milik Samin Nurhadi di Telihan. Di toko tersebut polisi menyita 3 botol miras merk Bir Bintang, Cap Orang Tua, dan Guiness.
Lokasi ketiga di Jalan Brigjen Katamso, polisi juga mendapati tiga kali beer ber merk Bingang di toko milik Hasnidar. Selanjutnya di Jalan KS Tubun, polisi juga mengamankan tiga botol bir merk Singaraha di toko milik Jamil Hasyim.
Terakhir di Jalan Pantai Harapan di Kelurahan Berbas Pantai, polisi mendapati tiga botol bir merk Bintang dan Guinness di toko milik Afnu.
Iptu Mandiyono juga mengatakan, patroli tersebut akan rutin dilakukan. Mengingat sebentar lagi akan memasuki bulan suci ramadan. “Giat ini bakal terus digalakkan. Terlebih Ini guna memastikan keamanan dan ketertiban jelang bulan suci Ramadan,” kata Mandiyo. (*)
Penulis: Fajri Sunaryo
Editor: Redaksi Akurasi.id