Tiga kecamatan di PPU mengajukan proposal pemekaran desa. Sebagai upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Kaltim.akurasi.id, Penajam – Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (Pemkab PPU) tengah mengkaji usulan pemekaran desa yang diajukan oleh tiga kecamatan, yaitu Kecamatan Penajam, Waru, dan Babulu. Berdasarkan hasil kajian yang telah dilakukan, terdapat 28 proposal pengajuan pemekaran desa dari wilayah-wilayah tersebut.
Asisten I Bidang Pemerintahan, Hukum dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Kabupaten PPU, Nicko Herlambang mengungkapkan, seluruh proposal telah dianalisis secara mendalam oleh tim kajian. Analisis ini mencakup berbagai aspek penting seperti jumlah penduduk, luas wilayah, ketersediaan sarana dan prasarana, serta potensi ekonomi desa.
“Dari hasil kajian, tim memberikan tiga bentuk rekomendasi. Pertama, proposal yang dapat diusulkan membentuk desa baru. Kedua, proposal yang dapat diusulkan membentuk kelurahan baru. Ketiga, proposal yang belum dapat diusulkan karena belum memenuhi persyaratan,” jelas Nicko Herlambang.
Di Kecamatan Penajam, terdapat 14 proposal pemekaran desa. Dari jumlah tersebut, sebanyak 5 proposal direkomendasikan untuk membentuk kelurahan baru.
Sementara itu, di Kecamatan Waru, diajukan 4 proposal, di mana 2 proposal dapat diusulkan menjadi kelurahan baru, yakni Kelurahan Waru Barat dan Kelurahan Waru Pesisir Tua. Dua proposal lainnya dinilai layak untuk membentuk desa baru, yaitu Desa Gunung Batu dan Desa Limo Kembang.
Pemekaran Desa Upaya untuk Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat
Untuk Kecamatan Babulu, diajukan 10 proposal pemekaran desa. Tim kajian menyatakan, seluruh proposal prinsipnya dapat diusulkan. Namun, khusus Desa Rintik Jaya masih perlu melengkapi sejumlah dokumen administratif sebelum dapat diajukan sebagai desa baru. Sementara itu, 9 proposal lainnya dinyatakan telah memenuhi syarat secara administratif dan substantif.
“Kami mempertimbangkan berbagai aspek dalam mengevaluasi setiap proposal, termasuk kesesuaian dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Misalnya, syarat jumlah penduduk minimum, kesiapan infrastruktur, dan prospek ekonomi desa baru,” terangnya.
Dia menjelaskan, proses penataan desa ini dilakukan sebagai upaya untuk mendorong pemerataan pembangunan, serta meningkatkan efektivitas pelayanan publik di seluruh Kabupaten PPU.
Pemerintah daerah juga mengacu pada dasar hukum yang kuat dalam proses ini, yakni Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Nicko menegaskan, penataan wilayah melalui pemekaran desa tidak hanya bertujuan memperluas wilayah administratif. Tetapi juga menjadi langkah strategis dalam memperkuat pelayanan dan mempercepat pembangunan di tingkat akar rumput.
“Kami ingin memastikan setiap desa yang diusulkan pemekarannya benar-benar siap secara sumber daya dan memiliki prospek pembangunan yang baik. Dengan begitu, pemekaran bukan hanya formalitas, tetapi langkah nyata menuju peningkatan kesejahteraan masyarakat,” pungkasnya. (Adv/diskominfoppu/zul)
Penulis: Muhammad Zulkifli
Editor: Devi Nila Sari