Ranperda Penanggulangan Banjir belum selesai hingga kini. Sekda dan Kadis diminta hadir bahas Raperda Penanggulangan Banjir di DPRD.
Kaltim.akurasi.id, Bontang – Berlarut-larutnya pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Penanggulangan Banjir membuat Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Bontang meminta sekretaris daerah dan dinas terkait untuk hadir.
Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua Komisi III DPRD Bontang, Abdul Malik. Dalam rapat pembahasan raperda bersama tim asistensi, Selasa (30/08/2022) di Ruang Rapat Lantai II, Sekretariat DPRD Kota Bontang.
Keinginan menghadirkan sekda melihat pembahasan dari permintaan Komisi III terkait 10 persen dari Anggaran Pembangunan dan Belanja Daerah (APBD) selama satu periode belum juga disetujui tim asistensi.
Polemik yang berlarut-larut tersebut adalah soal anggaran 10 persen yang diajukan dewan dalam ranperda tak kunjung disetujui pemkot.
“Dalam pembahasan saat ini kita sepakat kan dulu angka 10 persen dari APBD. Dengan pola yang kita ajukan 2 persen setiap tahunnya selama 5 tahun, hingga tercapai angka 10 persen itu,” bebernya.
Abdul Malik meminta, rapat fokus dengan infrastruktur banjir. Ia ingin rapat tak merembet ke persoalan lain, sebelum persoalan anggaran 10 persen disepakati.
Abdul Malik mengungkapkan, bahwa dewan tidak mau disikapi tendensius hingga bertahan dengan angka 10 persen. Ia mengaku, pihaknya selama ini memahami sinergi antara pemerintah dan DPRD. Dalam penyelesaian permasalahan banjir dan memberikan apresiasi kepada tim asistensi yang mengikuti pembahasan raperda hingga saat ini.
Masih Akan Didiskusikan oleh Pemkot
Ia juga mengakui, tidak pernah terjadi antara pemerintah dan DPRD sekompak ini untuk penanggulangan banjir. Perdebatannya masalah banjir memang masuk dalam Perda Penanggulangan Bencana, namun dalam hal ini banjir sendiri masuknya ke penanganan khusus sehingga diperlukan perda khusus .
“Hampir sepertiga Kota Bontang telah terdampak banjir. Sudah cukup membahas raperda ini, kalau hanya diskusi-diskusi saja ini tidak akan selesai,” kesalnya.
Mewakili pemkot, Kasubbid Data, Penelitian dan Pengembangan Bapelitbang Kota Bontang, Noni Agetha menyebutkan, masih akan mendiskusikan ke atasannya lagi.
“Nanti akan kami sampaikan dulu ke Bu Sekda sebelum dimuat dalam perda. Karena harapannya perda ini bisa digunakan bukan hanya 5 tahun saja, tapi bisa dipakai seterusnya,” sebutnya.
Jawaban dari pihak pemkot ini membuat Abdul Malik meminta dengan tegas, untuk menghadirkan sekda dan kadis terkait. Agar hadir dalam rapat pembahasan berikutnya. (*)
Penulis: Rizky Jaya
Editor: Yusva Alam