Skip to content
Kaltim Akurasi
  • News
    • Nasional
    • Kaltim
      • Bontang
      • Samarinda
      • Sangatta
      • PPU
    • Politik
    • Ekonomi
    • Hukum & kriminal
  • Humaniora
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sosial
    • Budaya
  • Lifestyle
    • Kuliner
    • Teknologi
    • Health
    • Otomotif
    • Generasi
  • Olahraga
  • Tutur
    • Puisi
    • Tokoh
    • Cerpen
    • Video
    • Visual
  • Opini
    • Tajuk Rencana
    • Kolom Kontributor
    • Surat Pembaca
  • Pariwara
    • Diskominfo Kaltim
    • Disdikbud Kaltim
    • DPMPTSP Kaltim
    • DPRD Kaltim
    • Diskominfo Samarinda
    • DPRD Samarinda
    • Diskominfo Bontang
    • DPRD Bontang
    • Disdikbud Bontang
    • DPMPTSP Bontang
    • RSUD Taman Husada Bontang
    • Bapenda Bontang
    • DPRD Kutim
    • Diskominfo Kutim
    • Diskominfo PPU
    • Society
  • Kaltim
  • Samarinda
  • DPRD Samarinda
  • pemprov kaltim
  • PPU
  • Pemkab PPU
  • Kalimantan Timur
  • Bontang
Kaltim AkurasiKaltim Akurasi
Font ResizerAa
  • News
  • Humaniora
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Tutur
  • Opini
  • Pariwara
Search
  • News
    • Nasional
    • Kaltim
    • Politik
    • Ekonomi
    • Hukum & kriminal
  • Humaniora
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sosial
    • Budaya
  • Lifestyle
    • Kuliner
    • Teknologi
    • Health
    • Otomotif
    • Generasi
  • Olahraga
  • Tutur
    • Puisi
    • Tokoh
    • Cerpen
    • Video
    • Visual
  • Opini
    • Tajuk Rencana
    • Kolom Kontributor
    • Surat Pembaca
  • Pariwara
    • Diskominfo Kaltim
    • Disdikbud Kaltim
    • DPMPTSP Kaltim
    • DPRD Kaltim
    • Diskominfo Samarinda
    • DPRD Samarinda
    • Diskominfo Bontang
    • DPRD Bontang
    • Disdikbud Bontang
    • DPMPTSP Bontang
    • RSUD Taman Husada Bontang
    • Bapenda Bontang
    • DPRD Kutim
    • Diskominfo Kutim
    • Diskominfo PPU
    • Society
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2025 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
DPRD SamarindaPariwara

Anhar: Terlambat Bayar THR Bisa Kena Denda

Devi Nila Sari
By
Devi Nila Sari
Published: 12 Maret 2025 | 14:19
17 Views
Anhar: Rumah Sakit Canggih Tidak Berguna, Jika Terus Penuh Pasien
Anggota Komisi IV DPRD Samarinda Anhar ketika diwawancarai oleh awak media. (Yasinta Erikania Daniartie/Akurasi.id)

Anhar ingatkan perusahaan atau pihak yang terlambat membayar THR bisa dikenai denda. Sementara pekerja kurang satu tahun mendapatkan THR dengan hitungan tertentu.

Kaltim.akurasi.id, Samarinda – Anggota Komisi IV DPRD Samarinda Anhar menegaskan jika tunjangan hari raya (THR) harus dibayarkan tepat waktu. Paling lambat pembayarannya sepuluh hari sebelum lebaran. Jika ada perusahaan yang melanggar maka dapat dikenakan denda.

“Saat saya bekerja di perusahaan dengan serikat kerja, ada PKB (perjanjian kerja bersama), yang menetapkan bahwa THR harus dibayar paling lambat H-10 lebaran,” tuturnya saat diwawancarai oleh awak media di lantai I DPRD Samarinda, Jalan Basuki Rahmat, Samarinda, Selasa (11/3/2025).

Selain itu, kesepakatan yang dibuat menyebutkan jika terjadi keterlambatan pembayaran, maka perusahaan mendapatkan denda dengan penambahan THR sebanyak empat persen.

Kebijakan tentang pencairan THR Lebaran 2025 bagi pekerja atau buruh perusahaan atau karyawan swasta diatur dalam Surat Edaran Menaker Nomor M/2/HK.04.00/III/2025 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2025 bagi pekerja/buruh di perusahaan.

Baca Juga

Bongkar Bantaran Sungai Karang Mumus
Samarinda Tekan Kawasan Kumuh, Fokus Bongkar Bantaran Sungai Karang Mumus
Bapenda Bontang Luncurkan e-Parkir, Bayar Parkir Kini Lebih Transparan
Bapenda Bontang Uji Coba Digitalisasi Pajak Parkir, Meminimalisir Kebocoran dan Permudah Wajib Pajak
Triwulan III Pajak Bontang Capai 70 Persen, Beberapa Sektor Mengalami Perlambatan

Di mana THR keagamaan wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan. Dengan besaran upah satu bulan bagi pekerja yang sudah bekerja selama 12 bulan. Sedangkan bagi pekerja yang kurang dari itu, maka perhitungan didasarkan perhitungan, yaitu masa kerja/12 x satu bulan upah.

Pekerja Tidak Peroleh THR Bisa Mengadu ke Disnaker Samarinda

Tidak hanya itu, keterlambatan gaji pun menjadi sorotan. Apabila perusahaan menyerahkan gaji lewat dari tanggal kesepakatan, maka karyawan bisa mendapatkan tambahan sekitar 1 sampai 2 persen.

Sementara itu, untuk pekerja Kota Tepian yang tidak mendapatkan THR sama sekali. Maka ia menyarankan untuk melakukan pengaduan ke Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Samarinda. Laporan bisa disammpaikan secara langsung, maupun melalui posko pengaduan THR yang biasanya dibuka menjelang hari raya.

Baca Juga

Potret Pimpinan: Inovasi Digital untuk Transparansi
Potret Pimpinan: Inovasi Digital untuk Transparansi dan Akses Informasi Publik di Kaltim
Dikorbankan Demi Efisiensi, Revitalisasi Terminal Sungai Kunjang Terancam Gagal Lagi
Pemkot Samarinda Mekarkan Sungai Pinang Dalam, Dokumen Kependudukan Warga Wajib Disesuaikan
Banjir Bukit Pinang, DPRD Samarinda: Akan Dicek, Jangan-Jangan Ada Kelalaian

“Bisa dilaporkan langsung ke sana. Disnaker Samarinda nanti yang akan mengakomodir laporan dari pekerja,” pungkasnya. (Adv/dprdyasinta/yed)

Penulis: Yasinta Erikania Daniartie
Editor: Devi Nila Sari

TAGGED:DPRD SamarindaSamarindaTHR
Share This Article
Whatsapp Whatsapp Telegram Email Copy Link Print
Previous Article Minyakita di Bontang Sidak Minyakita di Bontang, Polisi Pastikan Takaran Sesuai
Next Article Anhar: Rumah Sakit Canggih Tidak Berguna, Jika Terus Penuh Pasien Anhar: Dunia Usaha Sudah Dikuasai Kelompok Tertentu
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

8.5kFollowersLike
XFollow
5.5kFollowersFollow
YoutubeSubscribe
Trending News
Rakerda Tidar Kaltim, Gerindra Gaungkan Prabowo Subianto Maju Pilpres 2024

Rakerda Tidar Kaltim, Gerindra Gaungkan Prabowo Subianto Maju Pilpres 2024

Polda Metro Jaya

Demo Polda Metro Jaya Ricuh, Massa Desak Kapolri Mundur dan Tuntut Polisi Diadili

Kaltim Jadi Magnet Ekonomi, Kadin Pusat Soroti Kesiapan IKN dan Upaya Pemulihan Ekonomi di Masa Pandemi Covid-19

Kaltim Jadi Magnet Ekonomi, Kadin Pusat Soroti Kesiapan IKN dan Upaya Pemulihan Ekonomi di Masa Pandemi Covid-19

Vaksinasi Covid-19 Anak Usia 6-12 Tahun Dimulai Besok, Kaltim Tunggu Regulasi

Ekti Imanuel Inisiasi Forum Komunikasi BK se-Kaltim, Wadah Tingkatkan Kapasitas SDM BK Kabupaten/Kota

Ekti Imanuel Inisiasi Forum Komunikasi BK se-Kaltim, Wadah Tingkatkan Kapasitas SDM BK Kabupaten/Kota

Keprihatinan Hetifah Sjaifudian terhadap bahasa daerah di Kaltim mendorongnya untuk menjadikan bahasa daerah dalam mata pelajaran di sekolah. (Istimewa)

Bahasa Daerah Kaltim Terancam Punah, Hetifah: Wajib Masuk Mata Pelajaran

Konferensi pers yang dilakukan Komisi 1 DPRD Kaltim berkaitan intervensi unsur pimpiman di DPRD Kaltim dalam penetapan anggota Komisioner KPID Kaltim terpili. (Devi Nila Sari/Akurasi.id)

Orang “Titipan” Tak Jadi Komisioner KPID, Unsur Pimpinan DPRD Kaltim Disebut Lakukan Intervensi

Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI RI Aji Mirni Mawarni. (Istimewa)

Kirim Pesan ke Wamen PUPR, Aji Mawar: Pembangunan Fly Over Muara Rapak Mendesak

Warga Muara Badak Kepergok Curi Kabel Tembaga Pertamina, Terancam 7 Tahun Tidur di Penjara

Warga Muara Badak Kepergok Curi Kabel Tembaga Pertamina, Terancam 7 Tahun Tidur di Penjara

Wakil Ketua DPRD Kaltim Seno Aji saat diwawancarai awak media terkait pengesahan RUU IKN - Akurasi.id

Wakil Ketua DPRD Kaltim Sebut Pengesahan RUU IKN Terburu-buru

- Advertisement -
Ad image
Related News
Kadinkes Kaltim Luruskan Isu Aturan Demam 40 Derajat untuk Dilayani di IGD
Diskominfo Kaltim Pariwara

Kadinkes Kaltim Luruskan Isu Aturan Demam 40 Derajat untuk Dilayani di IGD

Pengembangan Ekonomi Kreatif
Diskominfo Kaltim Pariwara

Dispar Kaltim Tekankan Pentingnya Sinergi Pemda dalam Pengembangan Ekonomi Kreatif

Cegah Angka Bunuh Diri
Diskominfo Kaltim Pariwara

Tekan Angka Bunuh Diri, Dinkes Kaltim Ajak Masyarakat Hubungi Layanan PUJA SERA

Polemik Rangkap Jabatan Wakil Ketua Komisi IV DPRD
Diskominfo Kaltim Pariwara

Dinkes Kaltim Klarifikasi Polemik Rangkap Jabatan Wakil Ketua Komisi IV DPRD

Kemandirian Desa
Diskominfo Kaltim Pariwara

DPM Pemdes Kaltim Dorong Kemandirian Desa Lewat Penguatan BUMDes dan PADes

  • Quick Links:
  • Pariwara
  • Diskominfo Kaltim
  • Humaniora
  • Kaltim
  • Headline
  • News
  • Diskominfo PPU
  • Samarinda
  • Isu Terkini
  • DPRD Samarinda
  • DPRD Samarinda
  • pemprov kaltim
  • PPU
  • Pemkab PPU
  • Kalimantan Timur
Kaltim Akurasi
Akurasi.id adalah tagline dari suku kata Aktual dan Menginspirasi. Dua kata itu dipilih bukan tanpa alasan. Kami menyadari perkembangan teknologi informasi memberi dampak yang luar biasa bagi masyarakat. Khususnya, berbagai informasi yang disajikan media daring.

Tuntutan kecepatan informasi acap membuat pelaku media daring melupakan kedalaman dan ketajaman berita yang disajikan di publik. Tak pelak, informasi yang disuguhkan sangat dangkal. Seolah hanya memenuhi dahaga pembaca. Tidak menyajikan analisa dan intisari informasi.
  • Kategori Populer:
  • Pariwara
  • Diskominfo Kaltim
  • Humaniora
  • Kaltim
  • Headline
  • News
  • Diskominfo PPU
  • Samarinda
  • Isu Terkini
  • DPRD Samarinda
About Company
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
© Copyright Akurasi.id 2019 – 2025, All Rights Reserved