Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Pramudya Iriawan Buntoro datang memberikan dukungan langsung di kediaman ahli waris atau keluarga almarhum Affan Kurniawan. Ahli waris menerima santunan total sebesar Rp70 juta.
Kaltim.akurasi.id, Jakarta – Duka mendalam menyelimuti keluarga besar pekerja Indonesia. Affan Kurniawan, seorang driver ojek online sekaligus peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan, berpulang saat tengah menjalankan tugas mengantarkan pesanan pelanggan. Almarhum terjebak dalam aksi unjuk rasa yang terjadi di kawasan Pejompongan, Tanah Abang, Jakarta Pusat, pada Kamis (28/8/2025) malam.
Berdasarkan data resmi dari GoTo Group, almarhum tercatat masih berstatus mitra aktif dan tengah “on bid” atau menunggu pesanan saat musibah menimpanya. Aktivitas terakhir beliau terekam pada pukul 19.40 WIB, ketika sedang menjalankan pekerjaannya untuk mencari nafkah.
Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Pramudya Iriawan Buntoro yang datang memberikan dukungan langsung di kediaman ahli waris atau keluarga almarhum Affan Kurniawan pagi ini menyampaikan rasa belasungkawa yang mendalam kepada keluarga yang ditinggalkan.
“Kami, keluarga besar BPJS Ketenagakerjaan, turut berduka cita yang sedalam-dalamnya atas berpulangnya saudara kita, Almarhum Affan Kurniawan. Beliau adalah pejuang nafkah, yang meninggalkan rumah dengan niat tulus mencari rezeki bagi keluarga. Kehilangan ini tentu berat dan menjadi luka bagi kita semua,” ucapnya.
Pramudya meneruskan, bahwa Affan Kurniawan semasa hidupnya merupakan peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan. Atas peristiwa tersebut, almarhum Affan memiliki hak yang akan diberikan kepada ahli waris atau keluarganya.
“Almarhum merupakan peserta BPJS Ketenagakerjaan, tentu santunan yang diterima tidak akan sanggup menggantikan sosok almarhum. Dan saat ini, kami memastikan seluruh hak-hak jaminan sosial ketenagakerjaan tersebut segera diterima oleh keluarga. Semoga santunan ini dapat meringankan beban, dan semoga keluarga yang ditinggalkan diberikan kekuatan, keikhlasan, serta kelapangan hati dalam menghadapi cobaan berat ini,” tambah Pramudya.
Sebagai wujud perlindungan, ahli waris almarhum menerima santunan total sebesar Rp70 juta. Santunan tersebut terdiri dari Santunan Kecelakaan Kerja Meninggal Dunia senilai Rp48 juta, Santunan Berkala Rp12 juta dan Biaya Pemakaman senilai Rp10 juta.
Musibah ini kembali mengingatkan kita bahwa di balik setiap perjalanan dan setiap pesanan yang sampai di tangan pelanggan, ada pekerja yang berjuang dengan penuh dedikasi.
Ditempat terpisah, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bontang, Taufiq Nurrahman, juga menyampaikan empatinya atas musibah yang menimpa almarhum. Dia mengatakan kisah almarhum Affan menjadi pengingat pentingnya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan. Risiko di jalan tidak pernah bisa diprediksi, namun melalui perlindungan BPJS Ketenagakerjaan, keluarga yang ditinggalkan tetap memperoleh kepastian serta manfaat yang layak.
Taufiq menyampaikan harapannya agar semakin banyak pekerja, termasuk para mitra ojek online, menyadari betapa pentingnya menjadi peserta aktif. Dengan begitu, masa depan keluarga mereka dapat lebih terlindungi.
“Kisah Almarhum Affan menjadi pengingat bagi kita semua betapa pentingnya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan. Tidak ada yang bisa memprediksi risiko di jalan, namun dengan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan, keluarga yang ditinggalkan tetap mendapatkan kepastian dan manfaat yang layak. Kami berharap semakin banyak pekerja, termasuk para mitra ojek online, menyadari pentingnya menjadi peserta aktif demi melindungi masa depan keluarga mereka,” tutupnya. (adv/bpjsketenagakerjaanbontang)
Penulis: Pewarta
Editor: Suci Surya Dewi