BPKAD Kaltim Raih Penghargaan Reksa Bandha dari DJKN Kaltimtara

Devi Nila Sari
2 Views
BPKAD Kaltim saat menerima penghargaan Reksa Bandha. (Istimewa)

BPKAD Kaltim berhasil menorehkan prestasi. Mereka meraih penghargaan Reksa Bandha dari DJKN Kaltimtara sebagai satuan kerja kategori kolaborasi barang milik pemerintah tahun 2022.

Kaltim.akurasi.id, Samarinda – Kerja keras Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) berbuah manis. BPKAD Kaltim menerima Penghargaan Reksa Bandha dari Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara (Kanwil DJKN Kaltimtara).

Penghargaan tersebut diserahkan langsung oleh Kepala Kanwil DJKN Kaltimtara Kusumawardhani kepada Kepala BPKAD Kaltim Fahmi Prima Laksana , Kamis (30/3/2023) di Samarinda.

Kepala BPKAD Kaltim Fahmi Prima Laksana mengatakan, pihaknya mendapatkan penilaian sebagai satuan kerja terbaik kategori kolaborasi barang milik pemerintah tahun 2022.

“Alhamdulillah BPKAD Kaltim memperoleh Penghargaan Reksa Bandha Awards di Kanwil DJKN Kaltimtara sebagai Satuan Kerja Terbaik Kategori Kolaborasi Penilaian Barang Milik Daerah Tahun 2022. Semoga penghargaan ini semakin memacu semangat kerja kami untuk melayani masyarakat,” kata Fahmi usai menerima penghargaan.

Acara Penganugerahan Reksa Bandha Awards 2022 dibuka oleh Kepala Kanwil DJKN Kaltimtara dan Dirjen Kekayaan Negara Kementerian Keuangan Republik Indonesia (Kemenkeu RI). Serta dihadiri oleh seluruh stakeholder Kanwil DJKN Kaltimtara.

BPKAD Kaltim menerima Sertifikat Penghargaan Nomor: SERT-096/WKN.13/2023 sebagai Satuan Kerja Terbaik Kategori Kolaborasi Penilaian Barang Milik Daerah Tahun 2022. Penyerahan sertifikat diberikan langsung oleh Kepala Kanwil DJKN Kaltimtara, Kusumawardhani.

Kanwil DJKN Kaltimtara sendiri merupakan satuan tugas di bawah Kemenkeu RI yang mempunyai tugas melaksanakan koordinasi, bimbingan teknis, pengendalian, evaluasi, dan pelaksanaan tugas di daerah. Dalam menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang kekayaan negara, penilaian, dan lelang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (adv/diskominfokaltim//krv/pt)

Penulis: Pewarta
Editor: Devi Nila Sari

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *