Deni Hakim Anwar: IKD Langkah Maju untuk Efisiensi dan Keamanan Data

Devi Nila Sari
2 Views
Sekretaris Komisi IV DPRD Samarinda Deni Hakim Anwar saat diwawancarai. (Dok Akurasi.id)

IKD merupakan langkah maju untuk efisiensi dan keamanan data kependudukan. Oleh karena itu, masyarakat diimbau tidak panik.

Kaltim.akurasi.id, Samarinda – Transisi e-KTP menuju identitas kependudukan digital (IKD) membuat sejumlah masyarakat resah. Pasalnya, tidak hanya soal keamanan data, tak banyak warga yang memiliki smartphone sebagai sarana pendaftaran dan penggunaan IKD.

Berkenaan dengan ini, Sekretaris Komisi IV DPRD Samarinda Deni Hakim Anwar menegaskan, agar masyarakat tidak panik. Sebab, meski tidak memiliki smartphone canggih, dinas kependudukan dan pencatatan sipil (disdukcapil) akan mencarikan solusi dengan memfasilitasi pembuatannya.

“IKD merupakan aplikasi digital identitas untuk menggantikan e-KTP. Dengan adanya IKD, informasi kependudukan bisa diakses melalui smartphone,” jelasnya.

Menurut anggota DPRD Samarinda dari Partai Gerindra ini, perubahan ini merupakan langkah maju untuk efisiensi dan keamanan data kependudukan. Di dalamnya pun terdapat banyak kemudahan, salah satunya akses KTP hanya melalui smartphone.

Dengan perubahan ini, pemerintah berharap dapat meningkatkan efisiensi penggunaan KTP masyarakat, tidak perlu lagi menyiapkan berkas fisik. Kemudian, pemerintah kota (Pemkot) juga semakin tepat sasaran dalam memberikan bantuan kepada warga miskin. Karena data terpadu.

Keberadaan KTP berbasis digital ini juga diharapkan dapat menekan penggunaan e-KTP ganda yang masih kerap dijumpai. Termasuk menekan biaya pembuatan e-KTP setiap tahunnya. Mengingat, blanko e-KTP menjadi salah satu kendala dalam pembuatan e-KTP.

“Namun, penggunaan untuk saat ini memang masih proses,” ujarnya.

Pemerintah pun saat ini terus menggalakkan sosialisasi tentang transisi e-KTP ke IKD. Bahkan, untuk percepatannya, transisi diimbau jemput bola. Dengan mendatangi masyarakat secara langsung sehingga mempermudah akses warga, utamanya yang tinggal di kawasan terpencil. Namun, memang terkadang jaringan internet menjadi salah satu kendala dalam proses pendaftarannya.

“Pemerintah komitmen untuk memastikan bahwa seluruh masyarakat Indonesia memiliki akses ke IKD,” pungkasnya. (adv/dprdsamarinda)

Penulis/Editor: Devi Nila Sari

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *